Selasa, 04 Agu 2026 20:05 WIB

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum (tengah) saat hadapi sidang vonis di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum (tengah) saat hadapi sidang vonis di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum, karena terbukti menggelapkan dana pembayaran pajak perusahaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Keputran Surabaya Kini Sudah 60 Persen, Pemotongan Unggas Dipindah ke RPU

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ungkap Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Salah satu pertimbangan utama adalah pengembalian seluruh kerugian yang dialami perusahaan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.

Majelis hakim mencatat pengembalian dana dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada 12 Mei 2026 dan telah diterima oleh pihak perusahaan.

Proses pengembalian tersebut juga disaksikan dalam persidangan dan selanjutnya akan disalurkan melalui jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Diah Agustiningrum menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Baca Juga: Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa mengajukan pencairan dana perusahaan dengan alasan untuk pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengajuan dana tersebut disertai dokumen e-billing dan bukti setor yang dibuat seolah-olah sah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak perusahaan.

Namun berdasarkan hasil persidangan, dari total dana yang diajukan sebesar Rp348 juta, hanya Rp49,7 juta yang benar-benar disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, sekitar Rp298 juta lainnya tidak pernah disetorkan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penyimpangan tersebut baru terungkap pada akhir tahun 2023 setelah manajemen baru melakukan audit internal yang kemudian diperkuat dengan pemeriksaan independen.

Baca Juga: Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan perusahaan dengan pembayaran pajak yang tercatat pada instansi terkait.

Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan.

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Kami terima yang mulia,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho yang hadir menggantikan Esti Dilla Rahmawati.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pria di Gangsir Pasuruan Tewas usai Ditangkap Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan

Keluarga menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, proses hukum tegas harus ditegakkan.

Potret Sentuhan Kemanusiaan Polisi untuk Korban KMP Mutiara Sentosa II

Pelayanan itu dilakukan agar proses evakuasi hingga penanganan pascakejadian berlangsung efektif dan seluruh korban dapat segera memperoleh pelayanan terbaik.

Kepala Basarnas Sebut Operasi SAR KMP Mutiara Sentosa II Segera Ditutup

Hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait penumpang yang hilang, sehingga Basarnas optimis operasi pencarian dan pertolongan dapat segera dihentikan.

BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Tahap I pada 5,7 Juta Jemaah Haji Tunggu

Penyaluran ini merupakan bagian dari optimalisasi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan agar dapat dirasakan oleh seluruh jemaah.

Korban Meninggal dalam Tragedi KMP Mutiara Sentosa II Dapat Santunan Rp125 Juta per Orang

Wamenhub Suntana menyatakan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum.

DPRD Minta Pemkot Surabaya Tak Tunggu Laporan Warga untuk Normalisasi Saluran Air

Pansus menilai langkah tersebut akan mengubah pola pengendalian banjir di Surabaya dari sistem reaktif menjadi sistem pencegahan yang lebih terukur.