Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan
- Penulis : Moris Mangke
- | Sabtu, 20 Jun 2026 16:46 WIB
selalu.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum, karena terbukti menggelapkan dana pembayaran pajak perusahaan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Berujung Nyawa
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ungkap Nur Kholis saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.
Salah satu pertimbangan utama adalah pengembalian seluruh kerugian yang dialami perusahaan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.
Majelis hakim mencatat pengembalian dana dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada 12 Mei 2026 dan telah diterima oleh pihak perusahaan.
Proses pengembalian tersebut juga disaksikan dalam persidangan dan selanjutnya akan disalurkan melalui jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Diah Agustiningrum menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Baca Juga: Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat, Ketua DPRD Jatim Diminta Mundur dari Jabatannya
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa mengajukan pencairan dana perusahaan dengan alasan untuk pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengajuan dana tersebut disertai dokumen e-billing dan bukti setor yang dibuat seolah-olah sah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak perusahaan.
Namun berdasarkan hasil persidangan, dari total dana yang diajukan sebesar Rp348 juta, hanya Rp49,7 juta yang benar-benar disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, sekitar Rp298 juta lainnya tidak pernah disetorkan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Penyimpangan tersebut baru terungkap pada akhir tahun 2023 setelah manajemen baru melakukan audit internal yang kemudian diperkuat dengan pemeriksaan independen.
Baca Juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya
Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan perusahaan dengan pembayaran pajak yang tercatat pada instansi terkait.
Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan.
Setelah putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Kami terima yang mulia,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho yang hadir menggantikan Esti Dilla Rahmawati.
Editor : Redaksi