Sabtu, 20 Jun 2026 18:33 WIB

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum (tengah) saat hadapi sidang vonis di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum (tengah) saat hadapi sidang vonis di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada mantan Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustiningrum, karena terbukti menggelapkan dana pembayaran pajak perusahaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Berujung Nyawa

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ungkap Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Salah satu pertimbangan utama adalah pengembalian seluruh kerugian yang dialami perusahaan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.

Majelis hakim mencatat pengembalian dana dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada 12 Mei 2026 dan telah diterima oleh pihak perusahaan.

Proses pengembalian tersebut juga disaksikan dalam persidangan dan selanjutnya akan disalurkan melalui jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Diah Agustiningrum menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT Dejavu Multi Kreasi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Baca Juga: Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat, Ketua DPRD Jatim Diminta Mundur dari Jabatannya

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa mengajukan pencairan dana perusahaan dengan alasan untuk pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengajuan dana tersebut disertai dokumen e-billing dan bukti setor yang dibuat seolah-olah sah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak perusahaan.

Namun berdasarkan hasil persidangan, dari total dana yang diajukan sebesar Rp348 juta, hanya Rp49,7 juta yang benar-benar disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, sekitar Rp298 juta lainnya tidak pernah disetorkan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penyimpangan tersebut baru terungkap pada akhir tahun 2023 setelah manajemen baru melakukan audit internal yang kemudian diperkuat dengan pemeriksaan independen.

Baca Juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya

Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan perusahaan dengan pembayaran pajak yang tercatat pada instansi terkait.

Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan.

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Kami terima yang mulia,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho yang hadir menggantikan Esti Dilla Rahmawati.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Risky sebagai Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024 mengatakan bahwa diperintahkan menyerahkan uang kompensasi kepada anggota dewan terebut.

Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Sebagai bagian dari keluarga besar santri, Ali Mufti mengaku bangga melihat Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh seorang kiai.

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

terungkap adanya aliran dana kompensasi senilai Rp3 miliar kepada Ari Hersofiawanudin alias Bilowo yang disebut sebagai tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI.

Kapolres Nganjuk Esport Competition 2026 Digelar: Jaring Atlet, Sinergi dengan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyampaikan bahwa turnamen esport ini digelar juga dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80.

JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Pepres itu sebaiknya disosialisasi dengan luas terlebih dahulu kepada masyarakat peserta JKN, organisasi pasien, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya.

Agak Lain, Ribuan Warga Jember Turun ke Jalan Dukung Program MBG

Massa Demo menyatakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Sekolah Rakyat.