Selasa, 04 Agu 2026 15:41 WIB

Korban Meninggal dalam Tragedi KMP Mutiara Sentosa II Dapat Santunan Rp125 Juta per Orang

Wakil Menteri Perhubungan Suntana (tengah) saat acara penyerahan santunan ke korban meninggal kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. (Foto: Dony/selalu.id).
Wakil Menteri Perhubungan Suntana (tengah) saat acara penyerahan santunan ke korban meninggal kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Jasa Raharja secara simbolis menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban meninggal dunia dalam tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. 

Penyerahan berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. 

Selain itu, anak perusahaan Jasa Raharja Putera yang menangani asuransi tanggung jawab pengangkut juga menyerahkan santunan tambahan sebesar Rp75 juta per ahli waris. 

Dengan demikian, total santunan yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp125 juta.

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana menyatakan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum. 

Baca Juga: Pindah Kapal Berkali-kali, Begini Kesaksian Korban KMP Mutiara Sentosa II Sebelum Tiba di Surabaya

Ia juga meminta otoritas terkait untuk membebaskan dan menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah korban hingga tiba di rumah duka agar tidak membebani keluarga.

"Pemerintah memastikan penanganan para korban dapat dilakukan secara tepat dan tidak membebani keluarga korban," tegas Suntana.

Sementara Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menambahkan santunan juga diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka. 

Baca Juga: Menhub Bongkar Kejanggalan Manifest KMP Mutiara Sentosa 2, Lima Anak Ternyata Tak Tercatat

Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan hingga plafon Rp20 juta per orang, sedangkan Jasa Raharja Putera memberikan santunan perawatan sebesar Rp37,5 juta per korban luka.

"Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban pasca-terjadinya peristiwa kebakaran kapal penyeberangan yang memakan korban jiwa tersebut," ujarnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

DPRD Minta Pemkot Surabaya Tak Tunggu Laporan Warga untuk Normalisasi Saluran Air

Pansus menilai langkah tersebut akan mengubah pola pengendalian banjir di Surabaya dari sistem reaktif menjadi sistem pencegahan yang lebih terukur.

Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

Kajati Jatim Abdul Qohar menjamin proses lelang transparansi dan masyarakat tak kuatir lantaran semua proses menggunakan sistem elektronik yang canggih.

Bidik Investasi Baru, SIER Promosikan Kawasan Industri kepada 100 Investor Taiwan

Di hadapan para investor, Jefri memperkenalkan berbagai fasilitas dan layanan yang telah dikembangkan SIER untuk mendukung kebutuhan industri modern.

TPK Bagendang Edukasi Bahaya Blind Spot dan Salurkan APD untuk Pekerja Pelabuhan

Selain edukasi, penyerahan 30 paket APD ini adalah bentuk komitmen nyata dan kepedulian perusahaan dalam memberikan perlindungan maksimal. 

Harga Emas Antam Hari Ini: Bikin Senyum Mama, Berikut Rincian Lengkap Harga 0,5 hingga 100 Gram

Kondisi ini menambah tren baik harga emas Antam Logam Mulia yang sempat turun beberapa hari terakhir.

Mengenal Filza Isnaini, Guru SMPN 9 Jember yang Masuk 31 Terbaik Nasional

Yang membuat pencapaian tersebut semakin istimewa, Filza menjadi satu-satunya guru dari Kabupaten Jember yang berhasil lolos dalam program tersebut.