Jumat, 18 Sep 2026 16:57 WIB

Korban Meninggal dalam Tragedi KMP Mutiara Sentosa II Dapat Santunan Rp125 Juta per Orang

Wakil Menteri Perhubungan Suntana (tengah) saat acara penyerahan santunan ke korban meninggal kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. (Foto: Dony/selalu.id).
Wakil Menteri Perhubungan Suntana (tengah) saat acara penyerahan santunan ke korban meninggal kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Jasa Raharja secara simbolis menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban meninggal dunia dalam tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II. 

Penyerahan berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polda Jatim Siapkan Tim DVI dan Posko Ante Mortem

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. 

Selain itu, anak perusahaan Jasa Raharja Putera yang menangani asuransi tanggung jawab pengangkut juga menyerahkan santunan tambahan sebesar Rp75 juta per ahli waris. 

Dengan demikian, total santunan yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp125 juta.

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana menyatakan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum. 

Baca Juga: DVI Polda Jatim Kembali Identifikasi Korban KMP Mutiara Sentosa II, Total 4 Jenazah Sudah Diserahkan

Ia juga meminta otoritas terkait untuk membebaskan dan menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah korban hingga tiba di rumah duka agar tidak membebani keluarga.

"Pemerintah memastikan penanganan para korban dapat dilakukan secara tepat dan tidak membebani keluarga korban," tegas Suntana.

Sementara Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menambahkan santunan juga diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka. 

Baca Juga: Potret Sentuhan Kemanusiaan Polisi untuk Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan hingga plafon Rp20 juta per orang, sedangkan Jasa Raharja Putera memberikan santunan perawatan sebesar Rp37,5 juta per korban luka.

"Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban pasca-terjadinya peristiwa kebakaran kapal penyeberangan yang memakan korban jiwa tersebut," ujarnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bikin Heboh! Wulan Guritno Beri Kejutan Ultah dan Pelukan Hangat untuk Ariel NOAH

Kehadiran Wulan mendadak bikin heboh saat ia menyanyikan lagu ulang tahun, mendekat, lalu memberikan pelukan hangat serta ciuman di kedua pipi Ariel.

Antisipasi Gempa Patahan Aktif, Pemkot Surabaya Siapkan 5 Seismograf

Alat yang disiapkan merupakan Raspberry Shake (RS6D), berdasarkan usulan tim geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dipimpin Prof Amien Widodo.

Helikopter Polri Dikerahkan Bantu Evakuasi Keluarga Korban di Operasi Damai Cartenz

Proses evakuasi berjalan lancar dan korban dalam kondisi selamat.

Pabrik Sepatu Terbakar di Mojokerto Belum Padam, Ini Kendala Pemadam di Lokasi

Tim harus membongkar dinding dulu pakai ekskavator yang sudah didatangkan pihak pabrik.

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Annisa Ahmada Travelindo

Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut.

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Buku rekening dan ATM diserahkan kepada SH. Uang dikelola sendiri, dipakai melunasi kredit macet agar bisa mengajukan pinjaman baru serta melunasi utang pribadi