Sabtu, 01 Agu 2026 22:58 WIB

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti (dua dari kanan). (Foto: Moris/selalu.id).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti (dua dari kanan). (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara. 

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti usai tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman terhadap laporan.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Tri Anggoro menjelaskan, penyelidikan mencakup pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. 

Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari pelapor, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit jauh sebelum laporan pengaduan diterima pada tahun 2026.

“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Tri Anggoro.

Sementara itu, berdasarkan LHP BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 yang memeriksa tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Tri Anggoro menegaskan bahwa temuan dalam audit BPK tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, audit keuangan merupakan mekanisme rutin yang bertujuan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

“Perlu dipahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan keuangan. Setiap temuan tidak secara otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi,” paparnya.

Tri Anggoro menjelaskan, pihak yang diperiksa diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut terhadap setiap temuan audit. 

Apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kekurangan administrasi, maka wajib dilakukan pengembalian sesuai ketentuan.

“Dalam kasus ini, seluruh tindak lanjut sudah dilakukan jauh sebelum ada laporan dari pelapor,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan, Tim Kejari Surabaya memeriksa sekitar 10 orang saksi dari lingkungan rumah sakit. Selain itu, pelapor juga diminta menyerahkan data pendukung tambahan untuk memperkuat laporan yang disampaikan.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Transparan di Sektor Energi, PGN Gandeng Kejati Jatim

Dari hasil pendalaman tersebut, penyelidik tidak menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa, Kejari menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari risiko pengelolaan persediaan yang memiliki mekanisme penghapusan resmi dan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, tidak semata-mata mengacu pada temuan audit BPK.

“Kami menyampaikan hasil ini secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat serta memberikan kepastian terkait proses penanganan laporan yang telah dilakukan,” pungkas Tri Anggoro.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

Polrestabes Surabaya berkomitmen memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Urgent! Balita Sakit Anemia Berat di Mojokerto Butuh Bantuan Donor Darah O Bombay Rhesus Positif

Saat ini, bayi yang berusia 2 tahun 3 bulan itu tengah dirawat di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Membutuhkan bantuan segera.

Bukan Sekadar Jeruk: Cerita dari Bantaran Sungai Balongcangkring Mojokerto yang Menghidupi Sekolah

Di bawah kepemimpinan Eko Darsono, 200 pohon jeruk Siam Madu ditanam di atas lahan bantaran seluas sekitar 10 hektare. Hasilnya, untuk kebutuhan SPPG.

Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Perjanjian Kerja Sama (PKS) kali ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menjaga aset strategis negara.

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp61,7 Miliar, DPRD Minta Percepatan Penyerapan Belanja

Namun di balik capaian tersebut, DPRD Sidoarjo tetap memberikan sejumlah catatan evaluatif, terutama terkait optimalisasi penyerapan belanja daerah.

Operasi URC Polda Jatim: Ringkus 206 Pelaku 3C, Sita Ratusan Kendaraan

Dalam ungkap ini, sejumlah kendaraan hasil curian yang disita penyidik juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.