Pesan Khusus hingga Apresiasi DPRD usai Pemprov Jatim Raih Opini WTP 11 Kali
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 09 Jun 2026 19:02 WIB
selalu.id - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan ini menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut bagi Pemprov Jatim.
Baca Juga: Sederet Komitmen Pemprov Jatim dalam Dukung Perkembangan Industri Konstruksi
Musyafak menyebut predikat WTP tersebut merupakan kabar baik yang patut disyukuri oleh seluruh masyarakat Jawa Timur.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“WTP ini merupakan sebuah kenikmatan dan rasa syukur yang dalam bagi warga Jawa Timur dan pemerintah,” kata Musyafak usai rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
DPRD Jawa Timur memastikan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut dibahas serta diselesaikan sesuai amanat yang diberikan BPK RI.
“Rekomendasi-rekomendasi yang akan dibahas oleh DPRD akan segera kita tuntaskan dan kita selesaikan sebagaimana perintah dan amanat daripada BPK RI V yang tadi telah disampaikan,” jelasnya.
Politikus PKB ini menambahkan, DPRD Jatim menyambut positif opini WTP yang kembali diraih Pemprov Jatim. Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi landasan untuk memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Baca Juga: Awas! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran di Surabaya hingga Akhir Tahun 2026
“Kami DPRD tentu merespons sangat baik atas status WTP yang telah diberikan oleh BPK. Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan dan akan selalu menjadi kebaikan, akuntabilitas, profesionalisme, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan APBD Jawa Timur di masa-masa yang akan datang,” papar Musyafak.
Sebelumnya, BPK RI menyerahkan LHP atas LKPD Jatim 2025. Atas hasil pemeriksaan LKPD Jatim 2025, BPK RI memberikan predikat WTP kepada Pemprov Jatim untuk kesekian kalinya.
Namun kendati mendapat WTP, BPK RI masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut antara lain, pertama pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi belum tepat waktu pada tiga perangkat daerah dan belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran
Kedua, pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa belum memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Terakhir soal Pengelolaan Jaminan Pertambangan Dinas ESDM belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tidak terukur serta rawan disalahgunakan.
Disisi lain, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Widhi Widayat mengatakan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti atas temuan tersebut serta mengklarifikasi kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," tandas dia.
Editor : Zein Muhammad