Rabu, 04 Nov 2026 22:47 WIB

DPRD Jatim Sambut Baik Pergub Kelas Jalan, Minta Sosialisasi Digenjot Sebelum Diterapkan

Ilustrasi simulasi klasifikasi kelas jalan di Jatim. (Dok. Google Gemini).
Ilustrasi simulasi klasifikasi kelas jalan di Jatim. (Dok. Google Gemini).

selalu id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan. 

Aturan ini menjadi dasar untuk menentukan jenis dan kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintas di setiap ruas jalan provinsi.

Baca Juga: Ekonomi Masih Tertekan, DPRD Jatim Minta Pemerintah Tunda Penambahan Pajak Baru

Dengan adanya regulasi tersebut, kendaraan angkutan bertonase besar tidak lagi bisa melintas secara sembarangan. Setiap kendaraan wajib menyesuaikan kelas jalan yang dilaluinya. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menyambut baik penerbitan Pergub tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menjaga kualitas sekaligus memperpanjang umur layanan infrastruktur jalan di Jawa Timur.

“Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” jelasnya, Jumat (24/7/2026).

Khusnul mengatakan Pergub tersebut memberikan kepastian mengenai jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi. Dengan demikian, kendaraan hanya dapat menggunakan jalan sesuai dengan klasifikasi kelasnya.

“Dengan adanya Pergub ini, jenis dan kapasitas kendaraan yang boleh melintas di setiap ruas jalan provinsi sudah ada pengaturnya. Jadi, kendaraan hanya bisa menggunakan ruas jalan sesuai kelasnya masing-masing,” papar politikus NasDem itu.

Khusnul menilai, penerapan klasifikasi kelas jalan tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lalu lintas kendaraan berat. Lebih dari itu, kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang tidak sesuai kapasitas.

“Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik,” ujarnya.

Baca Juga: Apel Siaga Bencana di Jatim, Irjen Dekananto: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Lambat

Terlebih, Jawa Timur memiliki jaringan jalan provinsi yang cukup panjang, yakni mencapai sekitar 1.666 kilometer. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dapat berjalan optimal.

Namun demikian, Khusnul meminta Pemprov Jatim tidak langsung menerapkan aturan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara menyeluruh. 

Ia mendorong adanya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan.

“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan,” tegasnya.

Khusnul menambahkan, kesepahaman antara Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian sangat penting agar implementasi Pergub dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Baca Juga: Kabar Gembira Warga Probolinggo, Gubernur Jatim Khofifah Gelontorkan Bantuan Rp19,6 M

“Dengan demikian, Pergub ini bisa berjalan secara optimal. Tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi pelaku industri, khususnya terkait distribusi logistik dari satu wilayah kabupaten ke kabupaten lainnya,” jelasnya.

Pihaknya berharap penerapan aturan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan sektor industri dan distribusi logistik. 

Dengan sosialisasi dan koordinasi yang matang, tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberlakuan klasifikasi kelas jalan. 

“Jangan sampai ada satu pun pihak yang merasa dirugikan atas peraturan ini,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tanda-tanda HP Disadap, Kenali 5 Ciri Ini dan Cara Mengatasinya Sebelum Data Bocor

Aksi peretasan ini tak hanya merampas privasi, namun berujung fatal pada pencurian data sensitif, seperti akun media sosial hingga kredensial perbankan.

Reaksi Presiden Prabowo saat Tahu Disadap Listyo Sigit Cs

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tindakan penyadapan semacam ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi kepentingan nasional.

Sukses Tekan Kasus Penyakit Menular, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sabet ATM Award 2026

Ning Ita menyebut capaian ini tidak lepas dari kerja bareng lintas sektor. Deteksi dini, kemudahan akses layanan, dan dukungan anggaran jadi fondasi utama.

Peringati HLUN 2026, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Ramah Lansia

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menyampaikan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lansia harus diwujudkan dalam program kerja yang riil dan berdampak langsung.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Rp35 M, Pelakunya Petani hingga Pegawai Klinik

Dari pengungkapan ini, tim menyita barang bukti 1.765,13 gram sabu, 4,41 gram ganja, serta 2.018 butir ekstasi, dan meringkus 180 tersangka.

Wujud Kepedulian Sesama, PT SIER Gelar Aksi Donor Darah di Hari Pahlawan

SIER berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.