Minggu, 07 Jun 2026 15:39 WIB

Perceraian Bukan Akhir Segalanya: Memahami Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua Setelah Berpisah

  • Penulis : selalu.id
  • | Minggu, 07 Jun 2026 13:30 WIB
Najwa Septianingsih Manan, S.H., MH., CLA (Advokat | Anggota Humas & Publikasi Peradi Surabaya)
Najwa Septianingsih Manan, S.H., MH., CLA (Advokat | Anggota Humas & Publikasi Peradi Surabaya)

selalu.id | OPINI - Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga membawa konsekuensi hukum terhadap anak, nafkah, dan harta bersama. Dalam praktik sebagai advokat, saya sering menemukan bahwa banyak pihak masih beranggapan bahwa perceraian otomatis mengakhiri seluruh tanggung jawab antara mantan suami dan mantan istri. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Yang perlu dipahami adalah bahwa putusnya perkawinan tidak pernah menghapus hak anak maupun kewajiban orang tua terhadap anaknya.

Baca Juga: Penuhi Kewajibanmu Wahai Mantan Suami! NIK Penunggak Nafkah Anak Bisa Diblokir

Kepentingan Terbaik bagi Anak Harus Menjadi Prioritas

Dalam setiap perkara perceraian yang melibatkan anak, prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Prinsip ini menjadi dasar dalam berbagai ketentuan perlindungan anak di Indonesia. Hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan tetap harus dijamin meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.  

Sering kali orang tua terjebak dalam konflik berkepanjangan sehingga tanpa sadar menjadikan anak sebagai alat untuk memenangkan perselisihan. Padahal secara hukum maupun psikologis, anak tidak boleh menjadi korban dari konflik orang dewasa.

Hak Asuh Anak Bukan Sekadar Siapa yang Menang

Banyak masyarakat memahami hak asuh anak sebagai “siapa yang mendapatkan anak”. Padahal hak asuh bukanlah bentuk kemenangan salah satu pihak.

Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari usia anak, kedekatan emosional, kemampuan pengasuhan, kondisi psikologis, hingga lingkungan yang paling mendukung tumbuh kembang anak.

Yang terpenting adalah memastikan anak tetap mendapatkan hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya. Meskipun hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, pihak lainnya tetap memiliki hak dan kewajiban untuk berinteraksi serta berpartisipasi dalam kehidupan anak.

Nafkah Anak Adalah Hak Anak, Bukan Hak Mantan Pasangan

Salah satu persoalan yang paling sering menimbulkan sengketa pasca perceraian adalah nafkah anak.

Perlu ditegaskan bahwa nafkah anak bukanlah pemberian kepada mantan suami atau mantan istri. Nafkah merupakan hak anak yang wajib dipenuhi demi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depannya.

Dalam praktik persidangan, besaran nafkah biasanya mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua yang wajib membayar, kebutuhan riil anak, serta kondisi konkret masing-masing keluarga.

Baca Juga: Perceraian Usia Muda di Jatim Meningkat, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Karena itu, kewajiban nafkah tidak dapat dihindari hanya dengan alasan hubungan perkawinan telah berakhir.

Harta Bersama Harus Dipisahkan dari Kepentingan Anak

Tidak jarang perceraian juga diikuti dengan sengketa harta bersama yang cukup kompleks. Mulai dari kendaraan, rumah, tabungan, saham perusahaan, hingga aset usaha yang diperoleh selama perkawinan.

Namun yang perlu dipahami, sengketa harta bersama berbeda dengan persoalan hak asuh dan nafkah anak. Ketiganya memiliki dasar hukum dan objek yang berbeda.

Sering kali saya menemukan para pihak mencampuradukkan persoalan anak dengan pembagian harta. Padahal kepentingan anak seharusnya tetap terlindungi tanpa harus bergantung pada berhasil atau tidaknya penyelesaian sengketa harta bersama.

Penyelesaian Secara Damai Tetap Menjadi Pilihan Terbaik

Baca Juga: Fenomena Janda Usia Sekolah di Jatim Meningkat, DPRD Minta Penanganan Serius

Meskipun proses litigasi merupakan hak setiap warga negara, penyelesaian secara musyawarah dan mediasi sering kali menghasilkan solusi yang lebih baik, terutama ketika terdapat anak yang masih membutuhkan perhatian kedua orang tuanya.

Kesepakatan yang dicapai secara sukarela biasanya lebih mudah dijalankan dibandingkan putusan yang dipaksakan melalui proses persidangan panjang.

Perceraian memang mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah mengakhiri status seseorang sebagai ayah maupun ibu. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil selama proses perceraian harus tetap berorientasi pada masa depan anak.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu perceraian bukanlah siapa yang menang di pengadilan, melainkan apakah hak-hak anak tetap terlindungi setelah kedua orang tuanya memilih jalan hidup yang berbeda.

Oleh: Najwa Septianingsih Manan, S.H., MH., CLA (Advokat | Anggota Humas & Publikasi Peradi Surabaya)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

IKPI Surabaya Gelar Donor Darah, Bagikan Sembako hingga Borong Kupon Bulan Dana PMI

‎Enggan Nursanti menyebut, target kali ini 200 orang donor darah sukarela, dan diharapkan akan meningkat menjadi 250 pada donor darah Agustus mendatang.

Malam Satu Suro 2026 Kapan? Berikut Jadwal, Sejarah hingga Maknanya

Bagi masyarakat Jawa, Malam Satu Suro adalah momen istimewa untuk memperkuat rasa persatuan, melestarikan budaya, dan merenungkan diri.

Cara Liburan Murah di Kota Surabaya, Dijamin Nagihin Bestie

Yuk, mulai rencanakan traveling hematmu ke Kota Surabaya sekarang juga. Nikmati pengalaman yang tak terlupakan.

Kisah Pilu Si ML: Perempuan yang Minta Perlindungan Kerabat, Malah Disetubuhi Sampai Hamil

Kepercayaan keluarga kepada BO tumbuh seiring waktu. Kehadirannya dianggap mampu membuat ML lebih tenang dan perlahan bangkit dari tekanan yang dialaminya.

Punya Mobil yang Sudah Dijual? Data Belum Diurus Bisa Bikin Gagal Dapat Bansos

Menurut Eddy aset yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama masih akan terbaca sebagai milik pemilik lama dalam sistem.

Tinggal 0,32 Persen Lagi, Perekaman KTP-el Surabaya Nyaris 100 Persen

Hingga awal Juni 2026, capaian perekaman telah mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP.