Perceraian Usia Muda di Jatim Meningkat, Kemenag Ungkap Penyebabnya
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 14 Apr 2026 16:42 WIB
selalu.id - Meskipun angka pernikahan anak di Jawa Timur menunjukkan tren penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir, tantangan baru justru muncul berupa lonjakan perceraian usia muda yang melahirkan fenomena "janda usia sekolah".
Kementerian Agama (Kemenag) Jatim menyoroti bahwa akar masalahnya bukan sekadar perilaku remaja, melainkan benturan dengan kultur dan keyakinan sosial yang kuat di berbagai daerah.
Baca Juga: Kunci Sukses WBK-WBBM: Kanwil Kemenag Jatim Bagikan Strategi Pembangunan ZI ke DKI Jakarta
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menegaskan bahwa penurunan angka dispensasi kawin tidak boleh membuat masyarakat lengah.
Dampak dari pernikahan dini periode sebelumnya kini mulai terakumulasi.
"Secara kuantitas memang turun. Tapi dampaknya terakumulasi. Ini yang sekarang mulai terlihat dalam bentuk perceraian usia muda," jelasnya, Selasa (14/4/2026).
Data PA se-Jatim mencatat, perkara dispensasi kawin turun dari 15.095 kasus (2022) menjadi 7.491 perkara (2025).
Sementara itu, SIMKAH mencatat 7.590 peristiwa pernikahan anak sepanjang 2025. Menurut Munir, lonjakan janda usia sekolah yang disorot BKKBN adalah efek domino pernikahan anak 2022–2024.
"Mereka menikah muda, tapi tidak siap. Dalam 1–3 tahun, banyak yang berakhir di perceraian," sebutnya.
Munir mengatakan, sulitnya menekan angka ini di Jatim disebabkan oleh faktor yang beragam dan berbasis wilayah.
Baca Juga: Matamuda, Tranformasi Pendidikan Kemenag dalam Perkuat Program Madrasah Ramah Anak
Dari 7.491 putusan dispensasi kawin 2025, 62 persen (4.647 kasus) dipicu alasan menghindari zina, dominan di Tapal Kuda dan Madura.
"Di banyak wilayah, menikahkan anak dianggap solusi moral, bukan masalah," katanya.
Sementara itu, 24 persen kasus (1.807 perkara) disebabkan kehamilan di luar nikah, terutama di kawasan Mataraman (Blitar, Kediri, Ponorogo). Faktor budaya atau perjodohan menyumbang 4 persen kasus, terbanyak di Lumajang.
Menghadapi tantangan kompleks ini, Kemenag Jatim menerapkan strategi intervensi berlapis dari hulu hingga hilir.
Salah satu langkah konkret adalah pemblokiran sistem di SIMKAH yang otomatis menolak pendaftaran nikah di bawah 19 tahun tanpa putusan dispensasi.
Baca Juga: Kemenag Jatim Ajak Guru Kristen Bentuk Generasi Berkarakter dan Pembawa Damai
"Tanpa putusan dispensasi dari Pengadilan Agama, KUA tidak akan memproses pernikahan," ungkap Munir.
Pendekatan juga disesuaikan dengan wilayah: di Tapal Kuda dan Madura menggandeng kyai untuk tafsir kontekstual, sedangkan di Mataraman fokus pada edukasi kesehatan reproduksi.
Program BRUS untuk pelajar SMP-SMA dan bimbingan perkawinan khusus bagi yang mendapat dispensasi juga digencarkan.
"Kami masuk di semua lini. Tapi ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini soal perubahan cara pandang masyarakat," tandas Munir.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13233-perceraian-usia-muda-di-jatim-meningkat-kemenag-ungkap-penyebabnya
