Kamis, 03 Sep 2026 11:17 WIB

Perceraian Usia Muda di Jatim Meningkat, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi perceraian. (Dok. Freepik).
Ilustrasi perceraian. (Dok. Freepik).

selalu.id - Meskipun angka pernikahan anak di Jawa Timur menunjukkan tren penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir, tantangan baru justru muncul berupa lonjakan perceraian usia muda yang melahirkan fenomena "janda usia sekolah".

Kementerian Agama (Kemenag) Jatim menyoroti bahwa akar masalahnya bukan sekadar perilaku remaja, melainkan benturan dengan kultur dan keyakinan sosial yang kuat di berbagai daerah.

Baca Juga: Daftar Pemenang Mini Drama Competition EXPO Madrasah Jawa Timur 2026

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menegaskan bahwa penurunan angka dispensasi kawin tidak boleh membuat masyarakat lengah.

Dampak dari pernikahan dini periode sebelumnya kini mulai terakumulasi.

"Secara kuantitas memang turun. Tapi dampaknya terakumulasi. Ini yang sekarang mulai terlihat dalam bentuk perceraian usia muda," jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Data PA se-Jatim mencatat, perkara dispensasi kawin turun dari 15.095 kasus (2022) menjadi 7.491 perkara (2025).

Sementara itu, SIMKAH mencatat 7.590 peristiwa pernikahan anak sepanjang 2025. Menurut Munir, lonjakan janda usia sekolah yang disorot BKKBN adalah efek domino pernikahan anak 2022–2024.

"Mereka menikah muda, tapi tidak siap. Dalam 1–3 tahun, banyak yang berakhir di perceraian," sebutnya.

Munir mengatakan, sulitnya menekan angka ini di Jatim disebabkan oleh faktor yang beragam dan berbasis wilayah.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Dari 7.491 putusan dispensasi kawin 2025, 62 persen (4.647 kasus) dipicu alasan menghindari zina, dominan di Tapal Kuda dan Madura.

"Di banyak wilayah, menikahkan anak dianggap solusi moral, bukan masalah," katanya.

Sementara itu, 24 persen kasus (1.807 perkara) disebabkan kehamilan di luar nikah, terutama di kawasan Mataraman (Blitar, Kediri, Ponorogo). Faktor budaya atau perjodohan menyumbang 4 persen kasus, terbanyak di Lumajang.

Menghadapi tantangan kompleks ini, Kemenag Jatim menerapkan strategi intervensi berlapis dari hulu hingga hilir.

Salah satu langkah konkret adalah pemblokiran sistem di SIMKAH yang otomatis menolak pendaftaran nikah di bawah 19 tahun tanpa putusan dispensasi.

Baca Juga: Kemenag Jatim Apresiasi Gotong Royong Warga Jombang di Muktamar ke-35 NU

"Tanpa putusan dispensasi dari Pengadilan Agama, KUA tidak akan memproses pernikahan," ungkap Munir.

Pendekatan juga disesuaikan dengan wilayah: di Tapal Kuda dan Madura menggandeng kyai untuk tafsir kontekstual, sedangkan di Mataraman fokus pada edukasi kesehatan reproduksi.

Program BRUS untuk pelajar SMP-SMA dan bimbingan perkawinan khusus bagi yang mendapat dispensasi juga digencarkan.

"Kami masuk di semua lini. Tapi ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini soal perubahan cara pandang masyarakat," tandas Munir.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.