Kamis, 03 Sep 2026 13:52 WIB

Penuhi Kewajibanmu Wahai Mantan Suami! NIK Penunggak Nafkah Anak Bisa Diblokir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 24 Mei 2026 18:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah pasca-perceraian. 

Melalui sistem terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Agama (PA), ribuan warga terancam tidak bisa mengakses layanan publik hingga mengurus izin usaha akibat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian.

“Ketika mereka tidak bisa mengurus layanan di pemerintah kota, otomatis mereka tidak bisa ngapa-ngapain. Mau izin usaha dan sebagainya akan tertahan,” kata Irvan, Minggu (24/5/2026).

Menurut Irvan, mayoritas kasus kelalaian pembayaran nafkah dipicu persoalan ekonomi. Meski demikian, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Surabaya, melainkan berdasarkan perintah resmi dari Pengadilan Agama.

“Semuanya eksekutornya Pengadilan Agama. Jadi kami hanya bertindak kalau ada perintah atau amar putusan dari PA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem digital Pemkot Surabaya kini telah terhubung dengan Pengadilan Agama melalui layanan administrasi kependudukan dan Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Namun, pemblokiran NIK tidak langsung dilakukan setelah putusan perceraian keluar.

Irvan menegaskan, ada tahapan yang harus dilalui sebelum NIK dinonaktifkan. Putusan perceraian harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemudian dilakukan monitoring terkait pelaksanaan kewajiban nafkah.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

“Jika kewajiban tidak dipenuhi, baru dilakukan penandaan atau penonaktifan pada NIK yang bersangkutan,” jelasnya.

Karena kewajiban nafkah bersifat bulanan, sanksi penonaktifan NIK juga dapat terjadi berulang kali. Irvan mencontohkan, jika mantan suami membayar nafkah sekaligus untuk enam bulan lalu kembali menunggak pada bulan berikutnya, sistem akan kembali mengirim perintah penonaktifan dari Pengadilan Agama ke Dispendukcapil.

“Semua informasi dari PA, apakah sudah membayar atau telat bayar. Kami hanya menghubungkannya dengan layanan publik agar mantan suami patuh membayar,” tegasnya.

Data Pemkot Surabaya menunjukkan jumlah kasus kewajiban pasca-perceraian yang belum terselesaikan masih cukup tinggi. Tercatat ada 4.945 kasus nafkah anak belum terselesaikan, 5.542 kasus nafkah iddah, serta 7.124 kasus mut’ah. Sementara jumlah NIK yang saat ini berstatus blokir mencapai 8.108.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Irvan menyebut data tersebut bersifat dinamis karena bergantung pada kepatuhan pembayaran nafkah setiap bulan.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi mantan suami yang menelantarkan anak dan mantan istri secara ekonomi pasca-perceraian.

“Bahkan kebijakan ini juga dilirik Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.