Kamis, 03 Sep 2026 16:18 WIB

DLH Surabaya Tindak Pembuang Darah Kurban ke Sungai, Terancam Denda Rp50 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 27 Mei 2026 18:16 WIB
Patroli sisir sungai rumen. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Patroli sisir sungai rumen. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan limbah kurban saat momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Bahkan, satu kelompok warga langsung ditindak tegas setelah kedapatan membuang darah segar hewan kurban ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, patroli pengawasan dilakukan di sepanjang aliran Kali Surabaya mulai dari Sungai Asreboyo, Rabu (27/5/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai.

Tiga kelompok hanya diberi peringatan dan diminta membawa kembali rumen atau kotoran hewan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun satu kelompok lainnya langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Plt Kepala DLH Surabaya, M Fikser mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena kelompok tersebut terbukti membuang darah segar langsung ke aliran air tanpa proses penyaringan maupun pembekuan.

“Yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebagai bentuk penindakan, petugas menyita KTP pelanggar untuk diproses ke sidang tipiring di pengadilan. Menurut Fikser, langkah tersebut dilakukan agar pelanggar mendapat efek jera.

“Kalau denda di tempat mungkin kecil sekitar Rp75 ribu. Tapi sekarang tidak, kami sita KTP-nya dan dibawa ke proses sidang tipiring,” sebutnya.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Fikser menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup, pelanggar pencemaran sungai dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta sesuai putusan hakim.

Pemkot Surabaya memperketat pengawasan karena Kali Surabaya dan Kalimas menjadi sumber bahan baku air bersih PDAM sekaligus bagian penting ekosistem kota.

“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tandas dia.

Untuk mengantisipasi pencemaran selama Iduladha, DLH membagi pengawasan ke dalam lima zona dan menggandeng BPBD, Satpol PP hingga kepolisian menyusuri jalur sungai di Surabaya.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selain pengawasan, Pemkot juga menyiapkan layanan pengangkutan limbah kurban gratis selama empat hari.

Sebanyak 18 armada dump truck disiagakan untuk mengangkut limbah pemotongan hewan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Fikser mengimbau panitia kurban tidak membuang darah langsung ke saluran air. Limbah darah disarankan ditampung terlebih dahulu di kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS.

“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Fasilitas sudah kami siapkan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.