Selasa, 14 Jul 2026 05:53 WIB

DLH Surabaya Tindak Pembuang Darah Kurban ke Sungai, Terancam Denda Rp50 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 27 Mei 2026 18:16 WIB
Patroli sisir sungai rumen. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Patroli sisir sungai rumen. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan limbah kurban saat momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Bahkan, satu kelompok warga langsung ditindak tegas setelah kedapatan membuang darah segar hewan kurban ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Baca Juga: Dalih Wali Kota Surabaya Eri soal Konten Sidaknya Disamakan dengan Armuji

Melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, patroli pengawasan dilakukan di sepanjang aliran Kali Surabaya mulai dari Sungai Asreboyo, Rabu (27/5/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai.

Tiga kelompok hanya diberi peringatan dan diminta membawa kembali rumen atau kotoran hewan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun satu kelompok lainnya langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Plt Kepala DLH Surabaya, M Fikser mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena kelompok tersebut terbukti membuang darah segar langsung ke aliran air tanpa proses penyaringan maupun pembekuan.

“Yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebagai bentuk penindakan, petugas menyita KTP pelanggar untuk diproses ke sidang tipiring di pengadilan. Menurut Fikser, langkah tersebut dilakukan agar pelanggar mendapat efek jera.

“Kalau denda di tempat mungkin kecil sekitar Rp75 ribu. Tapi sekarang tidak, kami sita KTP-nya dan dibawa ke proses sidang tipiring,” sebutnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang RT-RW Tarik Sumbangan Agustusan, Ini Risikonya Bila Dilanggar

Fikser menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup, pelanggar pencemaran sungai dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta sesuai putusan hakim.

Pemkot Surabaya memperketat pengawasan karena Kali Surabaya dan Kalimas menjadi sumber bahan baku air bersih PDAM sekaligus bagian penting ekosistem kota.

“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tandas dia.

Untuk mengantisipasi pencemaran selama Iduladha, DLH membagi pengawasan ke dalam lima zona dan menggandeng BPBD, Satpol PP hingga kepolisian menyusuri jalur sungai di Surabaya.

Baca Juga: Mobil CR-V Tabrak Dua Motor di Surabaya: Satu Tewas, 1 Terluka

Selain pengawasan, Pemkot juga menyiapkan layanan pengangkutan limbah kurban gratis selama empat hari.

Sebanyak 18 armada dump truck disiagakan untuk mengangkut limbah pemotongan hewan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Fikser mengimbau panitia kurban tidak membuang darah langsung ke saluran air. Limbah darah disarankan ditampung terlebih dahulu di kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS.

“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Fasilitas sudah kami siapkan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Viral di Mojokerto, Ibu Ajak Dua Anak dan Adiknya Curi Tas Hingga Buku di Toko

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polsek Kemlagi Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Matamuda, Tranformasi Pendidikan Kemenag dalam Perkuat Program Madrasah Ramah Anak

Bahtiar menegaskan MATAMUDA menjadi momen penting bagi pihak madrasah untuk mengenali karakter, potensi, bakat, serta cita-cita setiap peserta didik baru. 

Pemkab Sidoarjo Minta Kontraktor Tak Main-main soal Proyek Gorong-gorong dan Betonisasi di Jalan Raya Bluru Kidul

Ruas Jalan Raya Bluru Kidul memiliki peran strategis karena menjadi jalur penghubung menuju sejumlah kawasan, seperti Jalan Yos Sudarso hingga Lingkar Timur.

Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya, Prof, Dr Sholehuddin.

Antisipasi Siswa Bolos, Sekolah di Mojokerto Resmikan Absensi Digital di MPLS

Dalam program yang masih berstatus pilot project ini, siswa melakukan absensi dengan pemindaian wajah melalui sistem face detector.

Momen Puskesmas Mumbulsari Jember Layani Lansia Pascastroke Lewat Home Care Gratis

Pasien yang dikunjungi adalah Sofiyah (63), warga Dusun Gambiran, yang telah mengalami stroke selama kurang lebih empat tahun.