Minggu, 19 Jul 2026 07:51 WIB

Polres Lumajang Ringkus Spesialis Pencuri Baterai Tower Antarkota

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata saat memberikan keterangan soal pencurian baterai tower. (Dok. Polres Lumajang for selalu.id).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata saat memberikan keterangan soal pencurian baterai tower. (Dok. Polres Lumajang for selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten setempat.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim berhasil membekuk salah satu anggota komplotan pencurian tersebut.

Baca Juga: Tragedi Tengah Malam: Tronton Rem Blong Hantam Sedan, 4 Korban Tewas Termasuk Balita

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

"Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban," kata Pras, Selasa (26/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Baca Juga: Indahnya Air Terjun Kabut Pelangi Lumajang: Cuma Rp5 Ribu, Bisa Hilangin Penat

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran atau buron bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

"Dia mengaku mendapat upah Rp600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Pras.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

"Saat ini kasusnya terus kami dalami. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron," tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.

Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Bapenda meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan.

Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Dari pembayaran bunga itu saja, total yang sudah dibayarkan Rp1,5 juta. Tapi hutang pokok belum lunas,” aku IR kepada awak media.

Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Kasus ini bermula saat RI sangat membutuhkan biaya pengobatan darurat untuk anak pertamanya yang mengidap penyakit Autoimun dan ASD.

Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Ali menjelaskan seluruh aspirasi yang diterima dari masyarakat nantinya akan diperjuangkan melalui kader-kader Golkar.