Polres Lumajang Ringkus Spesialis Pencuri Baterai Tower Antarkota
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 26 Mei 2026 17:00 WIB
selalu.id - Satreskrim Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten setempat.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim berhasil membekuk salah satu anggota komplotan pencurian tersebut.
Baca Juga: Tragedi Tengah Malam: Tronton Rem Blong Hantam Sedan, 4 Korban Tewas Termasuk Balita
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
"Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban," kata Pras, Selasa (26/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Baca Juga: Indahnya Air Terjun Kabut Pelangi Lumajang: Cuma Rp5 Ribu, Bisa Hilangin Penat
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran atau buron bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
"Dia mengaku mendapat upah Rp600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Pras.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
"Saat ini kasusnya terus kami dalami. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron," tegasnya.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13943-polres-lumajang-ringkus-spesialis-pencuri-baterai-tower-antarkota
