Kamis, 03 Sep 2026 13:06 WIB

Polres Lumajang Ringkus Spesialis Pencuri Baterai Tower Antarkota

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata saat memberikan keterangan soal pencurian baterai tower. (Dok. Polres Lumajang for selalu.id).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata saat memberikan keterangan soal pencurian baterai tower. (Dok. Polres Lumajang for selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten setempat.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim berhasil membekuk salah satu anggota komplotan pencurian tersebut.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

"Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban," kata Pras, Selasa (26/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Baca Juga: Karhutla di Ranu Kembang dan Ledok Bedor Belum Padam, 172 Pendaki Dievakuasi

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran atau buron bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

"Dia mengaku mendapat upah Rp600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Pras.

Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas hingga 176 Hektare, Tiga Heli Water Bombing Diturunkan

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

"Saat ini kasusnya terus kami dalami. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron," tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.