Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 13 Feb 2026 11:52 WIB
selalu.id - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar usai mendapat informasi masyarakat soal dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen setelah dibeli di salah satu SPBU, kemudian dijual secara tidak sah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah
"Petugas melakukan pengawasan di lokasi SPBU yang dimaksud dan menemukan kendaraan jenis Isuzu Panther, yang saat itu melakukan pengisian solar bersubsidi sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam," terangnya, Jumat (13/2/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengidentifikasi seorang pelaku berinisial S, warga setempat yang juga merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut.
S terbukti melakukan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa.
Selanjutnya, petugas menemukan sebuah gudang yang menyimpan 10 jerigen kosong dan 25 jerigen terisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 25 hingga 30 liter.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Peringatan HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Pers
Saat diperiksa, tersangka S mengaku tindakan penyalahgunaan solar bersubsidi itu telah dilakukan sejak tahun 2023.
"Dalam sehari, rata-rata tersangka melakukan pembelian sebanyak 2 hingga 3 kali dengan nilai per pembelian antara Rp300.000 hingga Rp500.000," jelas Jules.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka, sedangkan pihak lain yang terkait masih diperiksa sebagai saksi. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jalur dan pihak yang terlibat.
Baca Juga: Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Sementara dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan Isuzu Panther bernopol N 1848 MW, 1 buah mesin pompa, 25 jerigen berisi solar subsidi, 10 jerigen kosong, dan 2 buah plat nomor kendaraan cadangan (N 1364 YS dan N 1437 ZH).
Kemudian 3 buah barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian, serta 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV lokasi pengisian pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Editor : Zein Muhammad
URL : https://selalu.id/news-12389-polda-jatim-bongkar-kasus-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-di-lumajang
