Minggu, 19 Jul 2026 12:44 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Barang bukti BBM solar bersubsidi yang diamankan Polda Jatim di Lumajang. (Dok. Humas Polda Jatim).
Barang bukti BBM solar bersubsidi yang diamankan Polda Jatim di Lumajang. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar usai mendapat informasi masyarakat soal dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen setelah dibeli di salah satu SPBU, kemudian dijual secara tidak sah.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Petugas melakukan pengawasan di lokasi SPBU yang dimaksud dan menemukan kendaraan jenis Isuzu Panther, yang saat itu melakukan pengisian solar bersubsidi sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam," terangnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengidentifikasi seorang pelaku berinisial S, warga setempat yang juga merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut.

S terbukti melakukan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa.

Selanjutnya, petugas menemukan sebuah gudang yang menyimpan 10 jerigen kosong dan 25 jerigen terisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 25 hingga 30 liter.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Saat diperiksa, tersangka S mengaku tindakan penyalahgunaan solar bersubsidi itu telah dilakukan sejak tahun 2023.

"Dalam sehari, rata-rata tersangka melakukan pembelian sebanyak 2 hingga 3 kali dengan nilai per pembelian antara Rp300.000 hingga Rp500.000," jelas Jules.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka, sedangkan pihak lain yang terkait masih diperiksa sebagai saksi. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jalur dan pihak yang terlibat.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Sementara dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan Isuzu Panther bernopol N 1848 MW, 1 buah mesin pompa, 25 jerigen berisi solar subsidi, 10 jerigen kosong, dan 2 buah plat nomor kendaraan cadangan (N 1364 YS dan N 1437 ZH).

Kemudian 3 buah barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian, serta 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV lokasi pengisian pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

 

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.

Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Bapenda meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan.

Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Dari pembayaran bunga itu saja, total yang sudah dibayarkan Rp1,5 juta. Tapi hutang pokok belum lunas,” aku IR kepada awak media.

Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Kasus ini bermula saat RI sangat membutuhkan biaya pengobatan darurat untuk anak pertamanya yang mengidap penyakit Autoimun dan ASD.