Kamis, 03 Sep 2026 15:04 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Barang bukti BBM solar bersubsidi yang diamankan Polda Jatim di Lumajang. (Dok. Humas Polda Jatim).
Barang bukti BBM solar bersubsidi yang diamankan Polda Jatim di Lumajang. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar usai mendapat informasi masyarakat soal dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen setelah dibeli di salah satu SPBU, kemudian dijual secara tidak sah.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

"Petugas melakukan pengawasan di lokasi SPBU yang dimaksud dan menemukan kendaraan jenis Isuzu Panther, yang saat itu melakukan pengisian solar bersubsidi sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam," terangnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengidentifikasi seorang pelaku berinisial S, warga setempat yang juga merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut.

S terbukti melakukan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa.

Selanjutnya, petugas menemukan sebuah gudang yang menyimpan 10 jerigen kosong dan 25 jerigen terisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing 25 hingga 30 liter.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Saat diperiksa, tersangka S mengaku tindakan penyalahgunaan solar bersubsidi itu telah dilakukan sejak tahun 2023.

"Dalam sehari, rata-rata tersangka melakukan pembelian sebanyak 2 hingga 3 kali dengan nilai per pembelian antara Rp300.000 hingga Rp500.000," jelas Jules.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka, sedangkan pihak lain yang terkait masih diperiksa sebagai saksi. Penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jalur dan pihak yang terlibat.

Baca Juga: Karhutla di Ranu Kembang dan Ledok Bedor Belum Padam, 172 Pendaki Dievakuasi

Sementara dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan Isuzu Panther bernopol N 1848 MW, 1 buah mesin pompa, 25 jerigen berisi solar subsidi, 10 jerigen kosong, dan 2 buah plat nomor kendaraan cadangan (N 1364 YS dan N 1437 ZH).

Kemudian 3 buah barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian, serta 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV lokasi pengisian pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

 

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.