Kamis, 03 Sep 2026 16:21 WIB

Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Ditres PPA-PPO Polda Jatim membongkar kasus kekerasan seksual berat yang menimpa dua anak perempuan kembar di Surabaya.

Pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri, yang ternyata telah menjalankan aksinya secara berulang selama bertahun‑tahun dengan cara yang terencana, yakni dari 2023 hingga 2026.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Ayah tiri biadab itu berinisial WRS (39). Ia kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WRS diduga telah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua anak tirinya, hingga salah satunya kini mengandung berusia sekitar lima bulan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya cukup licin.

Sejak ibu korban menikah dengan tersangka pada tahun 2017, kedua anak kembar itu tinggal serumah bersamanya.

Tersangka kemudian memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang ada untuk melancarkan aksinya.

“Modus utamanya adalah memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, tepat saat ibu korban sedang pergi ke pasar, berurusan ke luar rumah, atau tidak ada di tempat. Saat itulah pelaku berani bertindak, memanggil korban ke dalam kamar untuk minta pijat, dan setelah itu melakukan perbuatan asusila,” terang Ganis, Jumat (22/5/2026).

Aksi biadab itu berlangsung terus‑menerus. Terhadap korban RF, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, dan berlanjut hingga Januari 2026.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Sementara terhadap saudara kembarnya, RB, kekerasan baru dimulai pada pertengahan tahun 2025 dan juga terjadi berulang kali.

Agar perbuatannya tidak diketahui dan korban tetap diam, tersangka tak segan memberikan ancaman serius.

Ia kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu kandung mereka jika ada yang berani menolak, melawan, atau melaporkannya ke pihak berwenang.

Ancaman itulah yang membuat korban takut berbicara selama bertahun‑tahun.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Penanganan dilakukan sepenuhnya dengan pendekatan yang berpusat pada korban, sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sesuai teori perlindungan hukum, kepolisian hadir untuk melindungi kelompok yang rentan. Hak serta rasa keadilan korban harus kami pulihkan sepenuhnya,” tegasnya.

Selain menindak tegas secara hukum, kepolisian pun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Surabaya guna memberikan pendampingan medis, pemulihan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal yang aman bagi kedua korban.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.