Senin, 19 Okt 2026 11:09 WIB

Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Ditres PPA-PPO Polda Jatim membongkar kasus kekerasan seksual berat yang menimpa dua anak perempuan kembar di Surabaya.

Pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri, yang ternyata telah menjalankan aksinya secara berulang selama bertahun‑tahun dengan cara yang terencana, yakni dari 2023 hingga 2026.

Baca Juga: Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Tim Hukum Tersangka Kasus Seksual di Sidoarjo Minta Uji Psikiatri

Ayah tiri biadab itu berinisial WRS (39). Ia kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WRS diduga telah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua anak tirinya, hingga salah satunya kini mengandung berusia sekitar lima bulan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya cukup licin.

Sejak ibu korban menikah dengan tersangka pada tahun 2017, kedua anak kembar itu tinggal serumah bersamanya.

Tersangka kemudian memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang ada untuk melancarkan aksinya.

“Modus utamanya adalah memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, tepat saat ibu korban sedang pergi ke pasar, berurusan ke luar rumah, atau tidak ada di tempat. Saat itulah pelaku berani bertindak, memanggil korban ke dalam kamar untuk minta pijat, dan setelah itu melakukan perbuatan asusila,” terang Ganis, Jumat (22/5/2026).

Aksi biadab itu berlangsung terus‑menerus. Terhadap korban RF, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, dan berlanjut hingga Januari 2026.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan Gula 3 Miliar

Sementara terhadap saudara kembarnya, RB, kekerasan baru dimulai pada pertengahan tahun 2025 dan juga terjadi berulang kali.

Agar perbuatannya tidak diketahui dan korban tetap diam, tersangka tak segan memberikan ancaman serius.

Ia kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu kandung mereka jika ada yang berani menolak, melawan, atau melaporkannya ke pihak berwenang.

Ancaman itulah yang membuat korban takut berbicara selama bertahun‑tahun.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar TPPO, Korban asal Ogan Komering Ulu Layani 10 Pria Hidung Belang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Penanganan dilakukan sepenuhnya dengan pendekatan yang berpusat pada korban, sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sesuai teori perlindungan hukum, kepolisian hadir untuk melindungi kelompok yang rentan. Hak serta rasa keadilan korban harus kami pulihkan sepenuhnya,” tegasnya.

Selain menindak tegas secara hukum, kepolisian pun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Surabaya guna memberikan pendampingan medis, pemulihan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal yang aman bagi kedua korban.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.