Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 23 Mei 2026 17:21 WIB
selalu.id - Ditres PPA-PPO Polda Jatim membongkar kasus kekerasan seksual berat yang menimpa dua anak perempuan kembar di Surabaya.
Pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri, yang ternyata telah menjalankan aksinya secara berulang selama bertahun‑tahun dengan cara yang terencana, yakni dari 2023 hingga 2026.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Profesionalisme Penggunaan Senjata Api
Ayah tiri biadab itu berinisial WRS (39). Ia kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, WRS diduga telah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua anak tirinya, hingga salah satunya kini mengandung berusia sekitar lima bulan.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya cukup licin.
Sejak ibu korban menikah dengan tersangka pada tahun 2017, kedua anak kembar itu tinggal serumah bersamanya.
Tersangka kemudian memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang ada untuk melancarkan aksinya.
“Modus utamanya adalah memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, tepat saat ibu korban sedang pergi ke pasar, berurusan ke luar rumah, atau tidak ada di tempat. Saat itulah pelaku berani bertindak, memanggil korban ke dalam kamar untuk minta pijat, dan setelah itu melakukan perbuatan asusila,” terang Ganis, Jumat (22/5/2026).
Aksi biadab itu berlangsung terus‑menerus. Terhadap korban RF, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, dan berlanjut hingga Januari 2026.
Baca Juga: Tim Gabsat Sabet Juara Pertama Kapolda Jatim Cup 4 2026
Sementara terhadap saudara kembarnya, RB, kekerasan baru dimulai pada pertengahan tahun 2025 dan juga terjadi berulang kali.
Agar perbuatannya tidak diketahui dan korban tetap diam, tersangka tak segan memberikan ancaman serius.
Ia kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu kandung mereka jika ada yang berani menolak, melawan, atau melaporkannya ke pihak berwenang.
Ancaman itulah yang membuat korban takut berbicara selama bertahun‑tahun.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.
Penanganan dilakukan sepenuhnya dengan pendekatan yang berpusat pada korban, sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sesuai teori perlindungan hukum, kepolisian hadir untuk melindungi kelompok yang rentan. Hak serta rasa keadilan korban harus kami pulihkan sepenuhnya,” tegasnya.
Selain menindak tegas secara hukum, kepolisian pun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Surabaya guna memberikan pendampingan medis, pemulihan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal yang aman bagi kedua korban.
Editor : Zein Muhammad