Sabtu, 11 Jul 2026 02:23 WIB

Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Ditres PPA-PPO Polda Jatim membongkar kasus kekerasan seksual berat yang menimpa dua anak perempuan kembar di Surabaya.

Pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri, yang ternyata telah menjalankan aksinya secara berulang selama bertahun‑tahun dengan cara yang terencana, yakni dari 2023 hingga 2026.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Profesionalisme Penggunaan Senjata Api

Ayah tiri biadab itu berinisial WRS (39). Ia kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WRS diduga telah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua anak tirinya, hingga salah satunya kini mengandung berusia sekitar lima bulan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka untuk melancarkan perbuatannya cukup licin.

Sejak ibu korban menikah dengan tersangka pada tahun 2017, kedua anak kembar itu tinggal serumah bersamanya.

Tersangka kemudian memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang ada untuk melancarkan aksinya.

“Modus utamanya adalah memanfaatkan keadaan rumah yang sepi, tepat saat ibu korban sedang pergi ke pasar, berurusan ke luar rumah, atau tidak ada di tempat. Saat itulah pelaku berani bertindak, memanggil korban ke dalam kamar untuk minta pijat, dan setelah itu melakukan perbuatan asusila,” terang Ganis, Jumat (22/5/2026).

Aksi biadab itu berlangsung terus‑menerus. Terhadap korban RF, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, dan berlanjut hingga Januari 2026.

Baca Juga: Tim Gabsat Sabet Juara Pertama Kapolda Jatim Cup 4 2026

Sementara terhadap saudara kembarnya, RB, kekerasan baru dimulai pada pertengahan tahun 2025 dan juga terjadi berulang kali.

Agar perbuatannya tidak diketahui dan korban tetap diam, tersangka tak segan memberikan ancaman serius.

Ia kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu kandung mereka jika ada yang berani menolak, melawan, atau melaporkannya ke pihak berwenang.

Ancaman itulah yang membuat korban takut berbicara selama bertahun‑tahun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Penanganan dilakukan sepenuhnya dengan pendekatan yang berpusat pada korban, sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sesuai teori perlindungan hukum, kepolisian hadir untuk melindungi kelompok yang rentan. Hak serta rasa keadilan korban harus kami pulihkan sepenuhnya,” tegasnya.

Selain menindak tegas secara hukum, kepolisian pun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Surabaya guna memberikan pendampingan medis, pemulihan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal yang aman bagi kedua korban.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara

Aksi tersebut terjadi di proyek pembangunan di Jalan Darmo Permai Selatan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa, 7 Juli 2026. 

Beredar Kabar Tanggul Lumpur Porong Sidoarjo Bocor, BPBD Bilang Begini

Pengawasan terhadap area lumpur Porong tetap dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi tanggul dan kolam penampungan tetap aman.

Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah

Eri Cahyadi mengingatkan bahwa setiap kesepakatan mengenai dana swadaya wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan lurah sebelum diterapkan kepada masyarakat.

Perkuat Keamanan Siber, Pemkab Sidoarjo Gandeng LSWare Inc Korea Selatan

Karena itu, peningkatan kapasitas dan penguatan sistem pengamanan menjadi kebutuhan yang harus dilakukan seiring berkembangnya layanan digital.

DPRD Jatim Siapkan Nobar Semifinal Pildun 2026, Ada Hiburan hingga Hadiah Menarik

Nantinya, nobar dijadwalkan akan semakin meriah dengan kehadiran legenda sepak bola Indonesia, Uston Nawawi, yang akan bertindak sebagai komentator tamu.

Pemkot Surabaya Masifkan Penertiban Parkir, Wajib Berizin dan Transparan Lewat Digitalisasi

Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan penyelenggaraan parkir yang aman, tertib, lancar, juga mengoptimalkan pendapatan daerah lewat transparansi digital.