Kejati Jatim Serahkan Aduan Dugaan Pemborosan APBD Surabaya 2025 ke Inspektorat
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 21 Mei 2026 15:31 WIB
selalu.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan laporan dugaan mark-up dan pemborosan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kota Surabaya sebagai langkah preventif pengawasan penggunaan anggaran, Kamis (21/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono mengatakan, laporan tersebut diserahkan karena objek pengaduan masih berada dalam tahun anggaran berjalan sehingga penanganannya lebih diarahkan pada upaya pencegahan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bongkar Dugaan Pungutan RT-RW di Sememi
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” ujar Adnan.
Menurut Adnan, langkah tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dugaan mark-up itu sebelumnya diajukan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Mereka melaporkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Kejati Jatim atas dugaan pemborosan dan mark-up sejumlah pos anggaran dalam APBD Surabaya 2025.
Koordinator Wilayah SPM-MP, A. Sholeh menyebut pihaknya menemukan sejumlah anggaran yang dinilai tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sekaligus menginvestigasi temuan-temuan yang menurut kami mengindikasikan mark-up dan pemborosan anggaran APBD Kota Surabaya,” kata Sholeh.
Baca Juga: Wali Kota Eri Pastikan Kawal Perawatan Korban Kericuhan Konser Denny Caknan di Surabaya
Beberapa pos anggaran yang disoroti antara lain sewa peralatan dan mesin senilai Rp25,63 miliar, sewa panggung, tenda, dan LED multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, hingga sewa elektronik sebesar Rp2,95 miliar.
Selain itu, SPM-MP juga menyoroti anggaran sewa 3.000 unit kipas angin di Sekretariat Daerah senilai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit.
“Angka itu kami nilai tidak masuk akal dan berpotensi mengindikasikan praktik mark-up anggaran,” ujar Sholeh.
SPM-MP juga menyinggung tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Tangani Banjir Margomulyo-Tandes, Pemkot Surabaya Siapkan Pembangunan Mini Bozem
Berdasarkan IHPS I Tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Mereka juga mencatat terdapat 22 temuan pada tahun 2023 senilai Rp3,7 miliar yang belum diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
“Ini menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap kebocoran keuangan daerah,” pungkasnya.
Editor : Redaksi