Kamis, 03 Sep 2026 15:30 WIB

Pengamat: Proyek Pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari Salahi Aturan!

Putu Rudy Setiawan, Pengamat Tata Kota Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. (Dok. Putu for selalu.id).
Putu Rudy Setiawan, Pengamat Tata Kota Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. (Dok. Putu for selalu.id).

selalu.id - Polemik soal izin proyek pembangunan milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya mendapat sorotan tajam dari Putu Rudy Setiawan, pengamat tata kota Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS).

Putu menjelaskan, jika sudah mengetahui adanya pelanggaran seharusnya dari awal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) melakukan penegakan hukum (Law enforcement).

Baca Juga: Sempat Disegel, Proyek Gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya Kini Kantongi Izin Lengkap

“Kalau saya baca beritanya, pemrakarsa belum memiliki izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan (IL). Seharusnya dari awal DPRKPP melakukan law enforcement,” jelasnya kepada selalu.id, Senin (18/5/2026).

Putu merinci, tahapan penegakan hukum yang dilakukan adalah teguran ke 1, 2, 3; penghentian keg fisik konstruksi; penghentian aktivitas penggunaan bangunan; penyegelan; pembongkaran bangunan.

Terkait izin pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile), Putu menyebut bahwa ijin tersebut sebenarnya tidak ada.

“Tidak ada ijin test pile. Semua dijadikan 1 izin, namanya PBG. Meliputi semua ke fisik konstruksi,” ungkap akademisi bidang tata kota tersebut.

“Sebelum PBG diterbitkan, harus ada dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Ini juga mesti dipertanyakan ke DPRKPP,” tambah dosen departemen PWK ITS itu.

Baca Juga: Pakar ITS Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari: Test Pile Harus Berizin!

Saat mengetahui surat permohonan tes pile yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari kepada DPRKPP, Putu mengatakan bahwa surat tersebut tidak layak.

“Seharusnya surat permohon dilengkapi atau mengacu pada data administrasi yang sudah dilakukan (KKPR, PBG, IL). Ini seperti surat perumahan informal. Asal-asalan saja,” jelasnya.

Dengan surat jawaban izin tes pile yang diterbitkan DPRKPP, kata Putu, itu juga informal.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

“Ini juga jawabannya sangat informal, seharusnya juga mengacu pada regulasi yg ada terkait PBG, misalnya "berdasarkan perda/perwali no sekian tahun sekian pasal sekian ayat sekian, maka .... ". Jadi surat jawaban ini juga ngawur, seolah memang ada ijin test pile,” ungkapnya heran.

Secara tegas, Ketua dewan pakar Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jatim itu mengatakan bahwa tindakan penyegelan yang saat ini dilakukan di lokasi proyek sudah sangat terlambat.

“Kalau kita complain ke DPRKPP, jawaban mereka terkesan lari dari tanggung jawab, katanya seharusnya yang lapor atau mengadu adalah warga dulu ke kami. Sehingga kami kemudian bertindak atas dasar pengaduan warga. Ini respon yang salah. Pemerintah adalah pemegang otoritas tertinggi dipengendalian dan pengawasan tidak boleh menunggu aduan warga,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.