Selasa, 20 Okt 2026 11:44 WIB

KCB Sebut Dugaan Pungli di DLH Jatim Dikendalikan Pejabat hingga Pihak Swasta

KCB Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur. (Dok. Rahman for selalu.id).
KCB Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur. (Dok. Rahman for selalu.id).

selalu.id - Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, Holik Ferdiansyah menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Pungli) di Dinas Lingkungan Hidup, itu dikendalikan pejabat hingga pihak swasta.

Holik pun meminta ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

"Kami melakukan aduan ke Kejati Jatim tentunya agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup," tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Holik mengatakan aduan yang dilakukan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya pihaknya menerima sekitar lima orang yang merasa dirugikan atas pengurusan izin di dinas tersebut.

"Ada sekitar lima orang yang memberikan pengaduan kepada kami, dengan dilampirkan bukti dokumen yang kami terima dan sangat jelas bagaimana permainan itu merugikan masyarakat yang mengajukan permohonan ijin," jelasnya.

Ditanya apakah ke lima orang yang mengadukan ke pihaknya itu bersedia memberikan keterangan bila diperlukan penyidik kejaksaan, Holik menegaskan akan menjaga kode etik dan merahasiakan pihak pengadu.

Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

"Itu tidak mungkin, dan saya berhak menjaga kerahasiaan identitas mereka. Namun saya sangat bersedia penyidik membutuhkan keterangan, akan saya berikan keterangan sesuai bukti-bukti yang kami terima dan nama pejabat serta pihak swasta yang terlibat," bebernya.

Untuk pola pengajuan ijin tersebut, kata Holik, tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Jatim, yakni dengan sengaja mempersulit izin meski sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

"Setelah pengajuan dimasukkan dalam sistem OSS, beberapa lama pihak yang mengajukan izin dihubungi dengan dalih perizinan belum bisa dilakukan proses dan harus ada pendampingan dari konsultan (swsta) yang sudah memiliki sertifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

Sebelumnya ratusan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).

Demo itu digelar untuk melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nur Kholis terkait dugaan mafia perizinan dan pungutan liar.

Massa aksi mendatangi dan mengepung kantor Kejati Jatim sebelum akhirnya menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada pihak kejaksaan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.