Kamis, 03 Sep 2026 13:33 WIB

KCB Sebut Dugaan Pungli di DLH Jatim Dikendalikan Pejabat hingga Pihak Swasta

KCB Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur. (Dok. Rahman for selalu.id).
KCB Jatim saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jawa Timur. (Dok. Rahman for selalu.id).

selalu.id - Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, Holik Ferdiansyah menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Pungli) di Dinas Lingkungan Hidup, itu dikendalikan pejabat hingga pihak swasta.

Holik pun meminta ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

"Kami melakukan aduan ke Kejati Jatim tentunya agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup," tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Holik mengatakan aduan yang dilakukan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya pihaknya menerima sekitar lima orang yang merasa dirugikan atas pengurusan izin di dinas tersebut.

"Ada sekitar lima orang yang memberikan pengaduan kepada kami, dengan dilampirkan bukti dokumen yang kami terima dan sangat jelas bagaimana permainan itu merugikan masyarakat yang mengajukan permohonan ijin," jelasnya.

Ditanya apakah ke lima orang yang mengadukan ke pihaknya itu bersedia memberikan keterangan bila diperlukan penyidik kejaksaan, Holik menegaskan akan menjaga kode etik dan merahasiakan pihak pengadu.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

"Itu tidak mungkin, dan saya berhak menjaga kerahasiaan identitas mereka. Namun saya sangat bersedia penyidik membutuhkan keterangan, akan saya berikan keterangan sesuai bukti-bukti yang kami terima dan nama pejabat serta pihak swasta yang terlibat," bebernya.

Untuk pola pengajuan ijin tersebut, kata Holik, tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Jatim, yakni dengan sengaja mempersulit izin meski sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

"Setelah pengajuan dimasukkan dalam sistem OSS, beberapa lama pihak yang mengajukan izin dihubungi dengan dalih perizinan belum bisa dilakukan proses dan harus ada pendampingan dari konsultan (swsta) yang sudah memiliki sertifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Transparan di Sektor Energi, PGN Gandeng Kejati Jatim

Sebelumnya ratusan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).

Demo itu digelar untuk melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nur Kholis terkait dugaan mafia perizinan dan pungutan liar.

Massa aksi mendatangi dan mengepung kantor Kejati Jatim sebelum akhirnya menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada pihak kejaksaan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.