Selasa, 11 Agu 2026 18:46 WIB

Belum Final, Warga Masih Tunggu Jawaban dari PT Wulandaya Cahaya Lestari

Proyek bangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari yang sudah disegel Satpol PP (foto: moris/selalu.id)
Proyek bangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari yang sudah disegel Satpol PP (foto: moris/selalu.id)

selalu.id - Pasca rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, warga terdampak dan PT Wulandaya Cahaya Lestari kembali melakukan mediasi terkait dampak proyek pembangunan di Kantor Kecamatan Genteng, Rabu, 7 Mei 2026.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat di DPRD Surabaya yang meminta Camat Genteng memfasilitasi dialog antara warga dan pihak perusahaan.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah persoalan teknis yang selama ini dikeluhkan warga di sekitar lokasi proyek pembangunan.

Baca Juga: Catatan Khusus Ahmad Dhani Tentang Tiga Dekade Kota Surabaya

Perwakilan warga, Winardi, mengatakan pembahasan dalam mediasi mencakup persoalan parkir kendaraan proyek hingga penempatan material bangunan yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas usaha warga.

“Terkait parkir, penempatan material-material yang nantinya bisa mengganggu area bisnis kita. Jika ada kerusakan akibat proyek, sudah ada PIC yang ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujar Winardi, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, mediasi kali ini menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis untuk meminimalkan dampak proyek terhadap lingkungan sekitar.

Namun demikian, tuntutan utama warga terkait relokasi sementara ke apartemen selama masa pembangunan proyek masih belum menemukan kesepakatan dengan pihak perusahaan.

“Yang kita sepakati kemarin hanya hal-hal teknis. Tapi tuntutan utama kami terkait relokasi belum ada kesepakatan final,” paparnya.

Winardi berharap persoalan tersebut segera menemukan titik temu agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketegangan antara warga dengan pihak pengembang.

Baca Juga: Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, Wadah Pemersatu Talenta Muda Sepak Bola

Ia mengungkapkan bahwa sebelum rapat di DPRD Surabaya, warga dan pihak perusahaan sebenarnya telah beberapa kali melakukan mediasi. Namun, pertemuan sebelumnya selalu menemui jalan buntu.

Menurutnya, hal itu terjadi karena pihak perusahaan sebelumnya hanya mengirim perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam forum mediasi.

Kondisi tersebut membuat warga kecewa karena menilai tidak ada keseriusan dari pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Komunikasi antara kedua belah pihak mulai membaik setelah digelarnya rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya yang menghadirkan perwakilan perusahaan dengan kewenangan lebih besar.

Baca Juga: Jawa Barat Tekuk Tuan Rumah Jatim 4-1 di Laga Pembuka Soekarno Cup U-17

Dalam rapat tersebut, PT Wulandaya Cahaya Lestari diwakili oleh Direktur Teknik Winarto dan Legal Konsultan internal Neira Maharani yang dinilai lebih representatif dalam proses pengambilan keputusan.

Warga berharap mediasi lanjutan dapat menghasilkan solusi yang adil sehingga proyek pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sesuai dengan rekomendasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), saat ini proyek pembangunan dihentikan sampai PT Wulandaya Cahaya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap. Di lokasi proyek juga telah dipasang segel berupa garis Satpol PP.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bobroknya Pengelolaan Rusunawa Pucang Sidoarjo di Balik Pendapatan Miliaran

Wabup Sidoarjo Mimik menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena penghuni telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sewa setiap bulan.

DPRD-Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027, APBD Segera Masuk Tahap Penyusunan

Kesepakatan ini sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah.

Sederet Komitmen Pemkab Jember Dukung Pengembangan Generasi Muda Lewat Gerakan Pramuka

Pemkab memastikan seluruh Kontingen Cabang Jember yang akan mengikuti Jamnas XII Tahun 2026 di Cibubur, Jakarta, mendapat dukungan pembiayaan penuh.

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Arifin menjelaskan, gugatan yang diajukan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak memenuhi syarat esensinya. 

Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut secara tidak langsung menyeret nama kakak (Sukur Priyanto) dan adik (Sri Wahyuni) di 'meja hijau' sebagai tergugat.

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Tipis Bosku, Ini Rincian Lengkapnya

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia umumnya dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah.