Selasa, 29 Sep 2026 19:55 WIB

Peredaran Elpiji 3 Kg Ilegal di Sidoarjo Dibongkar, Dua Orang Diamankan

  • Penulis : Ariyanto
  • | Senin, 04 Mei 2026 20:25 WIB
Polresta Sidoarjo saat ungkap elpiji Ilegal. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Polresta Sidoarjo saat ungkap elpiji Ilegal. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlangsung sejak 2022.

Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kini buron.

Baca Juga: Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Dua tersangka itu berinisial MNH (41), warga Kandi, dan MR (25), warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Sementara satu pelaku yang kini buron berinisial RD, warga Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Perumahan Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.

"Mereka ini dalam menjalankan aksinya, membeli tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah agen di wilayah Sidoarjo. Gas tersebut kemudian dipindahkan atau disuntik ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," terangnya, Senin (4/5/2026).

Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan rumah kosong sebagai lokasi operasi dan memasang tulisan “rumah dijual” di bagian depan.

Selain itu, dua pelaku utama juga dibantu oleh pekerja lain yang bertugas melakukan bongkar muat tabung gas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: Operasi Tekan ODOL di Sidoarjo, Puluhan Truk Tak Laik Jalan

Tabung hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp160 ribu, dengan modal sekitar Rp80 ribu, sehingga menghasilkan keuntungan Rp80 ribu per tabung.

"Dalam satu minggu, para pelaku mampu menjual antara 60 hingga 100 tabung elpiji 12 kilogram. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan," sebut Christian.

Untuk distribusi hasil oplosan tersebut dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur, terutama di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 490 tabung gas sebagai barang bukti, yang terdiri dari 213 tabung elpiji 3 kilogram, serta ratusan tabung lainnya dengan rincian 90, 72, dan 109 unit berbagai ukuran.

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Mimik Temukan Material Tak Sesuai Spesifikasi dan Pekerjaan Lamban Saat Sidak Proyek

“Penyalahgunaan elpiji 3 kilogram ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah yang seharusnya menerima manfaat. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini dan akan terus menindak tegas pelaku serta mengembangkan jaringan distribusinya,” tegasnya Christian.

Atas ungkap ini, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memburu pelaku yang masih buron.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji bersubsidi.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dengan segala bentuk modus kejahatan.

Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA

Eri menegaskan, jika sekolah membantu menyediakan seragam bagi siswa yang membutuhkan, harganya tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga di toko.

Pelindo Perkuat Integrasi Layanan di TPK Bagendang dan Bumiharjo

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi Pelindo dalam mendukung kelancaran arus barang dan penguatan rantai logistik nasional.

Banyak ASN Pemkot Surabaya Langgar Aturan, Dari Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang

Atas sanksi ini, Kepala BkPSDM Surabaya Ira Tursilawati meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.