Pemkab Pasuruan Usulkan Lima Raperda 2026, Masa Jabatan Kades Juga Diatur
- Penulis : Ariyanto
- | Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB
selalu.id - Pemkab Pasuruan resmi mengusulkan sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pembenahan tata kelola pemerintahan desa hingga kepastian hukum badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi bagian dari agenda legislasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Baca Juga: 6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan
Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam rapat paripurna. Lima raperda itu mencakup sejumlah sektor pemerintahan yang dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi, seiring perkembangan aturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, Senin (28/9/2026) siang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan ini diarahkan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan ketentuan terbaru, termasuk masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam ketentuan yang diusulkan, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Pengaturan mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) secara bergelombang dan pencalonan tunggal juga masuk dalam materi perubahan.
Selain itu, Pemkab Pasuruan mengusulkan standarisasi penghasilan tetap, tunjangan, serta jaminan sosial bagi aparatur desa. Penyempurnaan ketentuan pemberhentian perangkat desa turut menjadi bagian dari pembahasan agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui perubahan Perda ini, diharap tata kelola pemerintahan desa dalat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel agar mampu pelayanan prima,” ujar Shobih.
Selain regulasi pemerintahan desa, Pemkab Pasuruan juga mengajukan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya melalui kolaborasi antarpihak, terutama dalam mempercepat pemenuhan pelayanan publik.
Shobih menilai kerja sama daerah perlu didukung kerangka collaborative governance yang akuntabel dan terukur. Dengan demikian, potensi daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Tiga usulan lainnya meliputi Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal, serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Baca Juga: Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka
Khusus pencabutan Perda tentang Pasuruan Migas, Pemkab beralasan regulasi tersebut sudah tidak efektif untuk dilaksanakan. Hasil evaluasi yuridis dan kajian akademik menunjukkan aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan mengenai BUMD, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Selain persoalan regulasi, PT Pasuruan Migas secara faktual disebut tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan. Kondisi tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pencabutan perda guna mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan.
“Kami juga ingin memastikan pembentukan dan pengelolaan BUMD berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan sah. Jadi tidak boleh sembarangan,” imbuhnya.
Menurut Shobih, penataan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Ia berharap seluruh raperda yang diajukan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah
Nantinya, pembahasan kelima raperda tersebut akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemkab pun meminta masukan dan pemikiran dari para legislator agar materi regulasi dapat dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang memberi kesempatan untuk menjelaskan raperda ini. Karena ini memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Shobih menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemkab bersama DPRD mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum dalam urusan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Ia berharap proses pembahasan berlangsung komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, serta manfaat regulasi bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Editor : Achmad Supriyadi