Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB
selalu.id - Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Pasuruan, Malang, hingga Surabaya.
Sebanyak empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus residivis berhasil diringkus petugas.
Baca Juga: Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV
Keempat pelaku dibekuk dalam dua gelombang operasional terpisah oleh tim Unit IV Jatanras Polda Jatim.
Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yunizar, menjelaskan bahwa penangkapan gelombang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Tim mengamankan tersangka W (36), warga Purwosari, Pasuruan, yang kemudian mengarahkan pendalaman kasus kepada rekannya yang juga kerabatnya, NS (28).
"Kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Dari rekam jejaknya, mereka terbukti beraksi di 11 lokasi dan 4 lokasi berbeda, dengan TKP terakhir di kawasan Lowokwaru, Kota Malang," kata Yunizar, Selasa (29/9/2026).
Dari tangan W, tim turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Sementara itu, penangkapan kedua dilancarkan pada 27 September 2026 terhadap dua warga Surabaya, yakni MS (24) asal Pabean Cantikan dan CA (28) asal Kenjeran. Kelompok kedua ini menyasar kawasan Wonokromo, Surabaya, sebagai lokasi aksi terakhir mereka.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M
"Dari penggeledahan terhadap MS dan CA, kami menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T, telepon seluler, rekaman CCTV, serta peralatan pendukung pencurian lainnya. Saat ini masih ada satu rekan mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Yunizar.
Mengenai modus operandi, Yunizar mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja secara berkelompok dengan mengendarai sepeda motor untuk mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.
Setelah menemukan sasaran, mereka dengan cepat merusak sistem penguncian menggunakan kunci T tanpa melakukan aksi kekerasan kepada korban.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke lingkaran kenalan tersangka dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan tahun kendaraan.
Baca Juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan
"Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian lainnya dikonsumsi untuk membeli narkotika jenis sabu, khususnya oleh dua pelaku kelompok Surabaya," ujarnya.
Saat ini, tim Jatanras Polda Jatim masih merahasiakan identitas penadah guna mengantisipasi upaya pelarian diri dari pihak yang terlibat.
Atas ungkap ini, Kompol Yunizar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci ganda saat ditinggalkan, serta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya.
Editor : Zein Muhammad