Rabu, 30 Sep 2026 19:25 WIB

Mau Buka Usaha Rumah Kos di Surabaya? Ini Aturan Barunya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Mei 2026 12:05 WIB
Kondisi salah satu rumah kos di Surabaya. (foto: ilustrasi id.carousell.com)
Kondisi salah satu rumah kos di Surabaya. (foto: ilustrasi id.carousell.com)

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya memperjelas aturan penataan rumah kos dalam Raperda Hunian Layak setelah muncul polemik soal pembatasan jumlah kamar yang memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. 

Pemkot menegaskan, ketentuan rumah kos dan kos-kosan skala usaha diatur berbeda.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian Maharhandono, menjelaskan rumah kos yang berada di kawasan perumahan dibatasi maksimal lima kamar dengan kapasitas paling banyak 10 penghuni.

Menurutnya, rumah kos tetap dikategorikan sebagai rumah tinggal yang sebagian ruangnya disewakan, sehingga pemilik wajib tinggal di lokasi tersebut.

“Rumah kos itu konsepnya rumah tinggal yang sebagian disewakan. Karena itu jumlah kamarnya dibatasi,” kata Iman, Minggu (3/4/2026).

Sementara untuk kos-kosan yang bersifat usaha, Pemkot Surabaya tidak membatasi jumlah kamar. Namun, pengaturannya mengacu pada ketentuan tata ruang dan teknis bangunan.

Ia menyebut, bangunan kos usaha dibatasi luas maksimal 300 meter persegi dan tinggi maksimal tiga lantai.

“Kos-kosan tidak dibatasi jumlah kamar, tetapi dibatasi luas bangunan dan ketinggian,” ujarnya.

Iman menegaskan, perbedaan utama keduanya terletak pada zonasi. Rumah kos masih diperbolehkan berada di kawasan permukiman, sedangkan kos usaha wajib berada di zona budidaya sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bidik Potensi Reklame di Ruang Publik Demi Genjot PAD

Menurut dia, kebijakan ini disiapkan agar kawasan perumahan tidak berubah fungsi menjadi area komersial secara masif.

“Ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan permukiman,” jelasnya.

Selain mengatur bangunan, Pemkot juga memasukkan aspek sosial dan ketertiban lingkungan. Penghuni kos diwajibkan satu jenis kelamin, kecuali untuk kos keluarga. 

Pengelola juga wajib melaporkan data penghuni ke kelurahan melalui RT/RW paling lambat tujuh hari setelah masuk.

Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Tak hanya itu, pemilik kos diwajibkan menyediakan fasilitas dasar seperti lahan parkir di dalam persil serta ruang tamu terpisah.

Untuk pelanggaran, sanksi disiapkan secara bertahap mulai teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Pemkot juga memberi masa transisi bagi pelaku usaha kos. Izin yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Sedangkan pengelola yang belum berizin diberi waktu penyesuaian maksimal 12 bulan setelah perda resmi diberlakukan.

“Kami akan lakukan sosialisasi bertahap agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Soal Pesta Narkoba Kader Gerindra di Hotel The Alana Surabaya, Manajemen Cuma Bilang Gini

Tiga dari delapan orang yang diringkus merupakan anggota DPRD aktif tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra.

Jatanras Polda Jatim Bongkar Penggelapan Beras Bulog untuk Raskin, 3 Pelaku Diamankan

Sebanyak 9 ton beras yang diperuntukkan bagi warga miskin, khususnya di wilayah Surabaya nekat dijegal dan dijual murah oleh para pelaku.

Pipa PDAM di Surabaya Sering Jebol Gegara Proyek Drainase, Biaya Perbaikan Ditanggung PAM

Sepanjang 2026, sedikitnya 110 titik pipa milik PAM Surya Sembada terdampak pengerjaan saluran air.

Tiga Anggota DPRD Kader Gerindra di Jatim Terjaring Razia Narkoba di Hotel Surabaya

Ketiga legislator tersebut yakni anggota DPRD Malang dan satu DPRD Banyuwangi.

GSJT Protes Barcode Solar Bersubsidi, Ratusan Truk Towing Padati Surabaya

Kelangkaan stok serta prosedur yang berbelit membuat pengisian bahan bakar menjadi tidak menentu.

Tongkat Komando Polres Pasuruan Beralih ke AKBP Irawan Setyono, Ini Pesan Kapolda Jatim

AKBP Irawan Setyono sebelumnya menjabat Kasubbagbinfung Bagrenmim Divpropam Polri.