Minggu, 16 Agu 2026 03:03 WIB

Mau Buka Usaha Rumah Kos di Surabaya? Ini Aturan Barunya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Mei 2026 12:05 WIB
Kondisi salah satu rumah kos di Surabaya. (foto: ilustrasi id.carousell.com)
Kondisi salah satu rumah kos di Surabaya. (foto: ilustrasi id.carousell.com)

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya memperjelas aturan penataan rumah kos dalam Raperda Hunian Layak setelah muncul polemik soal pembatasan jumlah kamar yang memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. 

Pemkot menegaskan, ketentuan rumah kos dan kos-kosan skala usaha diatur berbeda.

Baca Juga: SGE 2026 Catat Transaksi Rp7,75 Miliar, UMKM Surabaya Bidik Pasar Lebih Luas

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian Maharhandono, menjelaskan rumah kos yang berada di kawasan perumahan dibatasi maksimal lima kamar dengan kapasitas paling banyak 10 penghuni.

Menurutnya, rumah kos tetap dikategorikan sebagai rumah tinggal yang sebagian ruangnya disewakan, sehingga pemilik wajib tinggal di lokasi tersebut.

“Rumah kos itu konsepnya rumah tinggal yang sebagian disewakan. Karena itu jumlah kamarnya dibatasi,” kata Iman, Minggu (3/4/2026).

Sementara untuk kos-kosan yang bersifat usaha, Pemkot Surabaya tidak membatasi jumlah kamar. Namun, pengaturannya mengacu pada ketentuan tata ruang dan teknis bangunan.

Ia menyebut, bangunan kos usaha dibatasi luas maksimal 300 meter persegi dan tinggi maksimal tiga lantai.

“Kos-kosan tidak dibatasi jumlah kamar, tetapi dibatasi luas bangunan dan ketinggian,” ujarnya.

Iman menegaskan, perbedaan utama keduanya terletak pada zonasi. Rumah kos masih diperbolehkan berada di kawasan permukiman, sedangkan kos usaha wajib berada di zona budidaya sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: Aset Pemkot Surabaya Belum Maksimal Hasilkan PAD, DPRD: BPKAD Harus Berorientasi Bisnis!

Menurut dia, kebijakan ini disiapkan agar kawasan perumahan tidak berubah fungsi menjadi area komersial secara masif.

“Ini untuk menjaga keseimbangan lingkungan permukiman,” jelasnya.

Selain mengatur bangunan, Pemkot juga memasukkan aspek sosial dan ketertiban lingkungan. Penghuni kos diwajibkan satu jenis kelamin, kecuali untuk kos keluarga. 

Pengelola juga wajib melaporkan data penghuni ke kelurahan melalui RT/RW paling lambat tujuh hari setelah masuk.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Tak hanya itu, pemilik kos diwajibkan menyediakan fasilitas dasar seperti lahan parkir di dalam persil serta ruang tamu terpisah.

Untuk pelanggaran, sanksi disiapkan secara bertahap mulai teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Pemkot juga memberi masa transisi bagi pelaku usaha kos. Izin yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Sedangkan pengelola yang belum berizin diberi waktu penyesuaian maksimal 12 bulan setelah perda resmi diberlakukan.

“Kami akan lakukan sosialisasi bertahap agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Selain di Margorejo Surabaya, Pos Polisi Cito juga Dilempar Molotov

Pantauan di Pos Polisi Cito, saat ini sejumlah petugas tengah berjaga. Di dalam ruang tengah pos polisi itu, terlihat terpasang police line atau garis polisi.

Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Margorejo Surabaya Itu Kendarai Motor

Saat ini, polisi tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Pelaku diketahui mengendarai motor dan kabur ke arah Utara.

Pos Polisi Margorejo Surabaya Dilempar Molotov, Begini Kesaksian Warga

Molotov yang dilempar oleh seorang pengendara motor misterius, itu disebut mengeluarkan suara ledakan meski tidak keras.

Pos Polisi Margorejo Surabaya Dilempar Molotov oleh Pemotor Misterius

Saat ini, polisi masih di lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap insiden tersebut.

KUA-PPAS Sidoarjo 2026 Digedok, Belanja Daerah Turun Rp102,78 Miliar

Banggar DPRD Sidoarko meminta Pemkab memastikan dokumen perencanaan nasional, provinsi, dan kabupaten tetap selaras.

Pengurus ESI Gresik 2025-2028 Dilantik, Persiapan Porprov Jatim jadi Fokus

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta ESI Gresik memperbanyak event kompetisi untuk menjaring sekaligus membina bibit atlet esports.