Tiga Anggota DPRD Kader Gerindra di Jatim Terjaring Razia Narkoba di Hotel Surabaya
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 30 Sep 2026 14:05 WIB
selalu.id — Tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra terjaring razia saat diduga pesta narkoba di kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026).
Tak hanya tiga kader anggota dewan tersebut, lima orang juga diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Ketiga legislator tersebut yakni anggota DPRD Malang dan satu DPRD Banyuwangi.
Baca Juga: GSJT Protes Barcode Solar Bersubsidi, Ratusan Truk Towing Padati Surabaya
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pesta narkoba di kamar hotel tersebut, yang diduga melibatkan seseorang berinisial N, seorang karyawan swasta.
"Petugas yang turun ke lokasi mendapati delapan orang sedang menggunakan narkoba, yakni berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A," kata Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik sisa sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Baca Juga: Tongkat Komando Polres Pasuruan Beralih ke AKBP Irawan Setyono, Ini Pesan Kapolda Jatim
Berdasarkan keterangan N, pasokan narkoba dibeli dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N positif sabu maupun ekstasi.
Yang menarik perhatian, dari kedelapan orang tersebut, tiga di antaranya terungkap sebagai anggota DPRD kabupaten di wilayah Jawa Timur. Hadi menyebut identitas serta asal daerah ketiga anggota dewan tersebut belum dapat dirilis saat ini guna kelancaran proses hukum.
Baca Juga: 172 PPDS FK Unair Muntah dan Pusing, Begini Kondisinya
Mengingat jumlah barang bukti berada di bawah batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kedelapan tersangka akan diproses melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, proses hukum tetap dijalankan dan tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk yang menjabat sebagai wakil rakyat," pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi