Rabu, 30 Sep 2026 19:06 WIB

DPRD Surabaya Desak Sanksi ASN Diterapkan Adil Tanpa Pandang Bulu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 30 Sep 2026 17:50 WIB
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno. (Foto: Ade/selalu.id).
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta tidak berhenti pada pemberian sanksi. 

DPRD Surabaya menekankan agar aturan diterapkan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bidik Potensi Reklame di Ruang Publik Demi Genjot PAD

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno menyusul adanya 58 ASN yang telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

Menurut Anas, pemberian sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Di sisi lain, pegawai yang menjalankan tugas dengan baik juga perlu mendapatkan penghargaan.

“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (30/9/2026).

Anas mengatakan standar kedisiplinan harus berlaku bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, ASN maupun PPPK sama-sama memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Anas menyebut mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pegawai telah diatur dalam regulasi. Karena itu, ia meminta proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Terlebih, pelanggaran yang dilakukan ASN dapat berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. 

Berdasarkan data BKPSDM Surabaya, 58 ASN yang dikenai sanksi sepanjang Januari-September 2026 melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait kemungkinan pencopotan hingga pemberhentian terhadap pegawai yang berulang kali melakukan pelanggaran, Anas menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi.

“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” bebernya.

Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Selain penindakan, Anas meminta pengawasan internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diperkuat. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran.

“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai, yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Sebanyak 58 orang tercatat mendapatkan sanksi disiplin hingga September 2026. 

Pemkot Surabaya menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Soal Pesta Narkoba Kader Gerindra di Hotel The Alana Surabaya, Manajemen Cuma Bilang Gini

Tiga dari delapan orang yang diringkus merupakan anggota DPRD aktif tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra.

Jatanras Polda Jatim Bongkar Penggelapan Beras Bulog untuk Raskin, 3 Pelaku Diamankan

Sebanyak 9 ton beras yang diperuntukkan bagi warga miskin, khususnya di wilayah Surabaya nekat dijegal dan dijual murah oleh para pelaku.

Pipa PDAM di Surabaya Sering Jebol Gegara Proyek Drainase, Biaya Perbaikan Ditanggung PAM

Sepanjang 2026, sedikitnya 110 titik pipa milik PAM Surya Sembada terdampak pengerjaan saluran air.

Tiga Anggota DPRD Kader Gerindra di Jatim Terjaring Razia Narkoba di Hotel Surabaya

Ketiga legislator tersebut yakni anggota DPRD Malang dan satu DPRD Banyuwangi.

GSJT Protes Barcode Solar Bersubsidi, Ratusan Truk Towing Padati Surabaya

Kelangkaan stok serta prosedur yang berbelit membuat pengisian bahan bakar menjadi tidak menentu.

Tongkat Komando Polres Pasuruan Beralih ke AKBP Irawan Setyono, Ini Pesan Kapolda Jatim

AKBP Irawan Setyono sebelumnya menjabat Kasubbagbinfung Bagrenmim Divpropam Polri.