Hasil May Day di Jatim, Berikut 7 Tuntutan Buruh yang di ACC Gubernur Khofifah
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 01 Mei 2026 19:49 WIB
selalu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama elemen serikat pekerja dan buruh menandatangani komitmen bersama dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).
Kesepakatan yang diteken di Kantor Gubernur Jatim, itu memuat sejumlah poin krusial, mulai dari usulan kebijakan pusat hingga keringanan pajak dan jaminan sosial di daerah.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Ajak Warga Maknai Tahun Baru Islam dengan Hijrah
Wakil Ketua FSP Kahutindo, Andika Hendrawanto menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dialog yang konstruktif.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah janji Pemprov Jatim untuk memberikan insentif berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua sebesar 20 persen bagi pekerja dengan nilai pajak di bawah Rp500 ribu untuk masa pajak 2025 ke bawah.
"Kami menyambut baik kesepakatan ini. Namun yang terpenting adalah implementasinya nanti. Termasuk soal jalur afirmasi sekolah bagi anak buruh, itu harus benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan kuota seperti rumor yang beredar tahun lalu," tegas Andika kepada selalu.id.
Dalam dokumen kesepakatan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berkomitmen untuk meneruskan sejumlah aspirasi ke pemerintah pusat.
Di antaranya adalah mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, perubahan aturan BPJS Kesehatan agar pekerja tetap terlindungi meski perusahaan menunggak iuran, hingga reformasi sistem perpajakan termasuk peninjauan pajak THR, JHT, dan pesangon.
Wakil Ketua FSP Kahutindo, Andika Hendrawanto (dua dari kiri). (Dok. FSP Kahutindo for selalu.id).
Selain itu, Pemprov Jatim juga menyatakan sikap menolak kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan, serta menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang dianggap merugikan industri.
Andika menegaskan bahwa seluruh poin yang telah ditandatangani ini akan terus dikawal oleh pihaknya.
Baca Juga: Wabup Pasuruan Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026, Hilirisasi Produk Hutan jadi Sorotan
Pekerja menuntut komitmen tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh buruh di Jawa Timur.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata. Jangan sampai ada birokrasi yang berbelit atau kuota yang disalahgunakan. Kesepakatan ini harus menjadi perlindungan nyata bagi kami," tandasnya.
Berikut Langkah Strategis yang Disepakati:
1. Penyelesaian Raperda Sistem Jaminan Pesangon dan Rapergub Jaminan Sosial
2. Kemudahan akses jalur afirmasi bagi anak buruh untuk masuk SMA/SMK Negeri
Baca Juga: Sederet Komitmen Pemprov Jatim dalam Dukung Perkembangan Industri Konstruksi
3. Perluasan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi pekerja
4. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK yang terintegrasi dengan pusat
5. Penerbitan surat edaran penegakan pelaksanaan UMK dan UMSK
6. Perluasan layanan Trans Jatim ke kawasan industri, termasuk rencana Koridor 8 menuju wilayah Pasuruan
7. Perbaikan sistem perizinan OSS bagi perusahaan alih daya (outsourcing).
Editor : Zein Muhammad