Rabu, 17 Jun 2026 23:56 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di PT Harum Resources, Polisi Didesak segera Tetapkan Tersangka

Dr Rommy Hardyansah, Kuasa Hukum Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza. (Dok. Sasa for selalu.id).
Dr Rommy Hardyansah, Kuasa Hukum Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza. (Dok. Sasa for selalu.id).

selalu.id - Nilai kepemilikan saham yang tiba-tiba merosot hampir separuh menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resources.

Dari semula menguasai sekitar 99 persen saham, kini hanya tersisa 49 persen. Karena itu, Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza melaporkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Polisi Usut Proyek Maut di Margorejo Surabaya, Siapa jadi Tersangka?

Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza, melalui kuasa hukumnya Dr. Rommy Hardyansah, mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” tegas Rommy kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, penurunan saham tersebut bukan dinamika bisnis biasa, melainkan akibat tindakan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Perkara ini bermula dari penandatanganan dokumen kerja sama pada 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023.

Dalam dokumen itu, Soter mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama, Soter juga disebut mengklaim sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining dan menjalin kerja sama dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” jelas Rommy.

Status hukum Soter, lanjutnya, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang menyatakan yang bersangkutan bukan direktur PT Harum Resource.

“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” kata Rommy.

Meski demikian, ia menilai proses penyelidikan belum berjalan optimal. Dalam gelar perkara khusus di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026, sejumlah bukti penting, termasuk putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak dipaparkan secara maksimal.

Baca Juga: Cita-cita Kuliah Itu Kini Pupus, Kisah Tragis Remaja Surabaya Tewas Dikeroyok

Ia juga menyoroti pengakuan terlapor yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur, namun tidak didalami penyidik. “Pengakuan itu seharusnya menjadi kunci, tapi tidak digali,” tambahnya.

Alasan terlapor yang mengaku menandatangani dokumen dalam kondisi tertekan dan terkait restorative justice juga dinilai tidak berdasar karena tidak didukung bukti konkret.

Dengan rangkaian bukti berupa dokumen, pengakuan, serta putusan Mahkamah Agung, pihak pelapor menilai unsur pidana telah terpenuhi.

“Perkara ini sudah terang. Bukti jelas, kerugian nyata, dan status jabatan sudah diputus pengadilan. Kami mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum, dan korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami," tandas Rommy.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Euforia Bonek-Bonita di Ultah Persebaya Surabaya ke-99

Bendera, spanduk, hingga flare terlihat dibawa oleh para suporter yang merayakan momen menuju ulang tahun klub kebanggaan warga Surabaya tersebut.

Kios Tambal Ban di Sidoarjo Terbakar, Uang Rp70 Juta hingga Motor Ludes

Pemilik kios, Arief, memperkirakan nilai kerugian dari kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp300 juta. 

Bentrok Mencekam di Kalijudan Surabaya: Satu Tewas, 2 Terluka

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. Ia menyatakan saat ini kejadian tersebut tengah dalam penyelidikan.

Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan

Lilik menyatakan kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan yang bertujuan memperbaiki fasilitas umum tak boleh mengorbankan keselamatan warga.

Pemkab Probolinggo Kucurkan Hadiah Rp1,08 Miliar bagi Atlet Berprestasi di Porprov Jatim

Pemberian reward ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas perjuangan dan kerja keras para atlet selama menjalani proses latihan hingga meraih prestasi.

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Kejari Surabaya menegaskan keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.