Selasa, 29 Sep 2026 19:26 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di PT Harum Resources, Polisi Didesak segera Tetapkan Tersangka

Dr Rommy Hardyansah, Kuasa Hukum Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza. (Dok. Sasa for selalu.id).
Dr Rommy Hardyansah, Kuasa Hukum Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza. (Dok. Sasa for selalu.id).

selalu.id - Nilai kepemilikan saham yang tiba-tiba merosot hampir separuh menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resources.

Dari semula menguasai sekitar 99 persen saham, kini hanya tersisa 49 persen. Karena itu, Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza melaporkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Dompet Boneka Harimau di Balik Rahasia Gelap Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan

Direktur PT Harum Resources, Ferry Is Mirza, melalui kuasa hukumnya Dr. Rommy Hardyansah, mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” tegas Rommy kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, penurunan saham tersebut bukan dinamika bisnis biasa, melainkan akibat tindakan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Perkara ini bermula dari penandatanganan dokumen kerja sama pada 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023.

Dalam dokumen itu, Soter mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama, Soter juga disebut mengklaim sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining dan menjalin kerja sama dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.

Baca Juga: Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” jelas Rommy.

Status hukum Soter, lanjutnya, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang menyatakan yang bersangkutan bukan direktur PT Harum Resource.

“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” kata Rommy.

Meski demikian, ia menilai proses penyelidikan belum berjalan optimal. Dalam gelar perkara khusus di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026, sejumlah bukti penting, termasuk putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak dipaparkan secara maksimal.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pengedar Pil Koplo di Surabaya Setelah Diteriaki Copet

Ia juga menyoroti pengakuan terlapor yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur, namun tidak didalami penyidik. “Pengakuan itu seharusnya menjadi kunci, tapi tidak digali,” tambahnya.

Alasan terlapor yang mengaku menandatangani dokumen dalam kondisi tertekan dan terkait restorative justice juga dinilai tidak berdasar karena tidak didukung bukti konkret.

Dengan rangkaian bukti berupa dokumen, pengakuan, serta putusan Mahkamah Agung, pihak pelapor menilai unsur pidana telah terpenuhi.

“Perkara ini sudah terang. Bukti jelas, kerugian nyata, dan status jabatan sudah diputus pengadilan. Kami mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum, dan korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami," tandas Rommy.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dengan segala bentuk modus kejahatan.

Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis yang proporsional dan tidak menumpuk di satu titik.

Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA

Eri menegaskan, jika sekolah membantu menyediakan seragam bagi siswa yang membutuhkan, harganya tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga di toko.

Pelindo Perkuat Integrasi Layanan di TPK Bagendang dan Bumiharjo

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi Pelindo dalam mendukung kelancaran arus barang dan penguatan rantai logistik nasional.

Banyak ASN Pemkot Surabaya Langgar Aturan, Dari Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang

Atas sanksi ini, Kepala BkPSDM Surabaya Ira Tursilawati meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.