Senin, 03 Agu 2026 22:17 WIB

Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI dalam Kasus Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 M

Tersangka WA saat ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).
Tersangka WA saat ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya atas dugaan korupsi Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro di lingkungan bank milik negara tersebut.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Putu menjelaskan, praktik tersebut dilakukan untuk mencairkan dana kredit dengan memanfaatkan identitas pihak lain tanpa prosedur yang semestinya.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

“Underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan dan menjadi dasar penetapan tersangka terhadap WA.

Meski demikian, pihak Kejari Surabaya belum merinci secara detail terkait periode waktu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Selain itu, status dana yang diduga diselewengkan juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejari Surabaya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan lembaga perbankan milik negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui

Kini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tengah memburu sosok pemasok utama berinisial ND yang disinyalir sebagai penyuplai belasan poket sabu tersebut.

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

Wahono menyampaikan proses identifikasi masih terus berlangsung.

Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan

Komunitas Kami Anak Negeri yang menyampaikan aspirasi terkait rendahnya tingkat pemasangan bendera di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.

Pemkab Sidoarjo Ratakan 21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng, Penataan Kawasan Berlanjut

Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah menempuh sejumlah langkah persuasif.

Pisah Sambut Kapolres Jember, Gus Fawait: Keamanan jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Kepada AKBP Alaiddin, Gus Fawait menyampaikan ucapan selamat datang.

Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Hingga saat ini, penyelidikan memperkirakan sedikitnya terdapat lima korban di wilayah Jawa Timur.