Jumat, 18 Sep 2026 13:09 WIB

Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI dalam Kasus Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 M

Tersangka WA saat ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).
Tersangka WA saat ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya atas dugaan korupsi Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro di lingkungan bank milik negara tersebut.

Baca Juga: Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Putu menjelaskan, praktik tersebut dilakukan untuk mencairkan dana kredit dengan memanfaatkan identitas pihak lain tanpa prosedur yang semestinya.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

“Underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan dan menjadi dasar penetapan tersangka terhadap WA.

Meski demikian, pihak Kejari Surabaya belum merinci secara detail terkait periode waktu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Selain itu, status dana yang diduga diselewengkan juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejari Surabaya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan lembaga perbankan milik negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gandeng Duta Pancasila, Pemkab Mojokerto Perkuat Edukasi Cukai dan Perang Lawan Rokok Ilegal

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai khusus untuk Duta Pancasila atau Purna Paskibraka

Man City Bantai Norwich 5-0, Lolos ke Babak 4 Carabao Cup

Nama yang paling mencuri perhatian adalah Floyd Samba. Striker 17 tahun itu menjalani laga debutnya bersama tim utama dan langsung menutupnya dengan 2 gol.

Juventus Bangkit, Hajar NEC Nijmegen 5-0 di Pembuka Liga Europa

Kelima gol Juve dicetak oleh 5 pemain berbeda.

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Dinkopumdag Surabaya meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.