Selasa, 29 Sep 2026 19:17 WIB

Kejamnya Maulana Mutilasi sang Kekasih, Kini Dipenjara Seumur Hidup

Terdakwa Alvi Maulana saat sidang putusan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Terdakwa Alvi Maulana saat sidang putusan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/4/2026).

Sidang digelar di ruang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Majelis hakim menilai pria asal Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca Juga: Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah 

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

"Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim," kata Edi.

Pihak kuasa hukum berharap dalam proses banding nanti, majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

"Mudah-mudahan nanti dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa," jelasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dengan segala bentuk modus kejahatan.

Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis yang proporsional dan tidak menumpuk di satu titik.

Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA

Eri menegaskan, jika sekolah membantu menyediakan seragam bagi siswa yang membutuhkan, harganya tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga di toko.

Pelindo Perkuat Integrasi Layanan di TPK Bagendang dan Bumiharjo

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi Pelindo dalam mendukung kelancaran arus barang dan penguatan rantai logistik nasional.

Banyak ASN Pemkot Surabaya Langgar Aturan, Dari Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang

Atas sanksi ini, Kepala BkPSDM Surabaya Ira Tursilawati meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Tabrak Pikap Tetangga Parkir Sembarangan di Mojokerto, Pemuda Tewas

Korban saat kejadian sedang mengendarai motor Vixion nopol S 4076 NAK.