Minggu, 14 Jun 2026 00:55 WIB

Kejamnya Maulana Mutilasi sang Kekasih, Kini Dipenjara Seumur Hidup

Terdakwa Alvi Maulana saat sidang putusan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Terdakwa Alvi Maulana saat sidang putusan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/4/2026).

Sidang digelar di ruang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.

Baca Juga: Melihat Dari Dekat Penganiayaan hingga Pembunuhan Istri dan Mertua di Mojokerto

Majelis hakim menilai pria asal Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca Juga: Tak Sampai Setengah Hari, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekuriti di Sukomanunggal

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sekuriti Perumahan di Surabaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh

"Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim," kata Edi.

Pihak kuasa hukum berharap dalam proses banding nanti, majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

"Mudah-mudahan nanti dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa," jelasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

The Westin Surabaya, Tempat Inspirasi dalam Gelar Wedding-Tunangan hingga Ultah

Promo khusus turut ditawarkan selama acara berlangsung, dari potongan harga hingga 35 persen untuk paket sangjit, serta harga khusus paket birthday Rp25 juta.

Porkab Karate Sidoarjo Dibuka, Ratusan Atlet Disiapkan untuk Porprov 

Pembukaan Porkab Sidoarjo 2026 Cabang Olahraga Karate di GOR Delta Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id) 

Di Bulan Bung Karno, Armuji Tantang Kader Gen Z PDIP Surabaya jadi Anggota Dewan

Armuji, menegaskan bahwa Gen-Z memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan partai maupun bangsa.

Pertama Kali Pasca Islah, Subandi-Mimik Pamer Kekompakan di Depan Publik Sidoarjo

Sebelumnya, kedua belah pihak bahkan sempat saling melayangkan laporan ke pihak kepolisian atas pertikaian itu.

Semarak Piala Dunia 2026, Warga Desa Medali di Mojokerto Pasang 48 Bendera Kontestan

Sebanyak 48 bendera yang berlaga di piala dunia itu didapatkan dari anggaran yang diperoleh dari iuran secara sukarela.

Sekretariat DPRD Jatim Kembangkan Tanaman Hidroponik, Sri Wahyuni Mengapresiasi

Di area depan ruangan Fraksi PDI-P, terlihat deretan tanaman hidroponik yang ditanam menggunakan media pipa paralon tersusun rapi.