Rabu, 12 Agu 2026 02:13 WIB

Kejamnya Maulana Mutilasi sang Kekasih, Kini Dipenjara Seumur Hidup

Terdakwa Alvi Maulana saat sidang putusan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Terdakwa Alvi Maulana saat sidang putusan di PN Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/4/2026).

Sidang digelar di ruang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.

Baca Juga: Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah 

Majelis hakim menilai pria asal Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Polisi Sebar 5 Tim Buru Terduga Pembunuh Sekdin DPRKPP Bangkalan

"Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim," kata Edi.

Pihak kuasa hukum berharap dalam proses banding nanti, majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

"Mudah-mudahan nanti dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa," jelasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

Pansus Banjir DPRD Surabaya pun mendorong agar normalisasi saluran menjadi pekerjaan rutin yang wajib dianggarkan, minimal setiap tiga tahun.

Konsisten Bangun Citra Positif, SIER Raih Penghargaan Indonesia PR Award 2026

Ahmad Fahrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya SIER dalam membangun komunikasi dan reputasi perusahaan secara konsisten.

Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Jember dalam membangun ruang kegiatan yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak.

Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu

Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila mengenali korban, bisa segera melapor ke pihak kepolisian.