Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Tegas pada Proyek Gedung di Basuki Rahmat jika SP1 Tak Digubris
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 25 Apr 2026 18:56 WIB
selalu.id - Aktivitas pengerjaan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat No.165-167, Surabaya, hingga kini masih berlanjut.
Padahal, proyek gedung setinggi 80 meter itu telah disegel oleh Satpol PP.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri menyatakan proyek itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Atas bandelnya proyek ini, Pemkot Surabaya telah menyiapkan langkah tegas.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya, Iman Krestian, menyatakan pemkot telah memberikan peringatan awal kepada pengembang melalui Surat Peringatan pertama (SP1).
“Untuk lokasi sudah diberi tanda silang dan SP1. Untuk surat perintah penyegelan sedang disiapkan, sesuai batas waktu SP1 yang telah diberikan,” jelasnya kepada selalu.id, Sabtu (25/4/2026).
Iman menegaskan, langkah penyegelan lanjutan akan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan aturan, mengingat aktivitas proyek masih berlangsung meski perizinan belum tuntas.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga telah melakukan klarifikasi dengan warga terdampak pada Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Dalam pertemuan itu, warga meminta agar pihak pengembang lebih terbuka dan berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.
“Intinya mereka ingin agar pemrakarsa berkoordinasi dengan RT/RW terkait dampaknya,” kata Iman.
Selain itu, pemanggilan terhadap pihak pengembang telah dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026.
Pemkot Surabaya akan meminta penjelasan sekaligus menegaskan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Sebelumnya, keluhan warga sekitar yang menyebut proyek milik PT Wulandaya Cahaya Lestari, itu tetap beroperasi meski telah disegel oleh Satpol PP pada 16 April 2026.
Warga RT 01 RW 07 Kelurahan Embong Kaliasin dan RT 01 RW 02 Kelurahan Keputran mengaku resah karena aktivitas proyek justru semakin intens, bahkan hingga larut malam.
Kebisingan alat berat dan lalu lalang truk disebut mengganggu waktu istirahat.
Bahkan, pada siang hari, polusi dari proyek tersebut juga mengganggu warga yang berjualan di sekitar lokasi. Hingga membuat pembeli semakin sedikit.
Editor : Zein Muhammad