Elpiji 3 Kg Kini Berpotensi Disalahgunakan, DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 23 Apr 2026 15:50 WIB
selalu.id - Kenaikan harga elpiji non subsidi yang mulai berlaku saat ini memicu kekhawatiran akan terjadinya pergeseran pola konsumsi.
Kelompok masyarakat mampu yang sebelumnya menggunakan elpiji 5,5 kg dan 12 kg dikhawatirkan akan beralih menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg, sehingga pasokan untuk kelompok ekonomi lemah justru tergerus dan langka di pasaran.
Baca Juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba
Kekhawatiran tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menanggapi penyesuaian harga yang diberlakukan baru-baru ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, harga elpiji non subsidi di wilayah Jatim mengalami kenaikan signifikan.
Elpiji 5,5 kg kini dijual seharga Rp107.000 dari sebelumnya Rp90.000. Sementara itu, elpiji ukuran 12 kg naik menjadi Rp228.000, yang sebelumnya dipatok di angka Rp192.000.
“Kaitan antara pengawasan distribusi dan perlindungan nilai subsidi harus segera diperketat. Kenaikan harga yang cukup tajam ini berpotensi besar mendorong kelompok masyarakat mampu turun kelas menggunakan elpiji 3 kg. Ini sangat berbahaya, karena elpiji ukuran kecil tersebut merupakan barang bersubsidi yang khusus dialokasikan untuk masyarakat miskin dan rentan,” tegas Lilik, Kamis (22/4/2026).
Politisi dari daerah pemilihan Surabaya ini menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.
Baca Juga: 1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar
Pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan, dan seluruh pihak yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan elpiji subsidi di luar ketentuan harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Selain pengawasan fisik, Lilik juga mendorong penerapan sistem pengendalian berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Menurutnya, penggabungan data penerima manfaat seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci utama agar subsidi tidak bocor dan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
“Kita harus punya mekanisme yang jelas untuk memverifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan pasokan elpiji 3 kg. Dengan sistem data yang terhubung, potensi penyalahgunaan bisa ditekan secara maksimal,” kata Lilik.
Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat
Tidak hanya itu, ia juga meminta pemerintah melakukan edukasi masif kepada masyarakat agar memahami batasan penggunaan barang subsidi.
Di sisi lain, perlu disiapkan pula kebijakan penyeimbang, seperti kemudahan akses atau insentif tertentu bagi pengguna elpiji non subsidi, agar tidak terjadi pergeseran konsumsi yang merugikan kelompok rentan.
“Kebijakan penyesuaian harga memang bisa dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan energi, namun satu hal yang tidak boleh dikorbankan adalah rasa keadilan dan kepastian akses energi bagi masyarakat kecil. Negara harus hadir melindungi hak-hak mereka,” pungkas anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Editor : Zein Muhammad