Info Penting Rek! Jangan Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Sanksinya Ngeri-ngeri Sedap
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 22 Apr 2026 15:29 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi sosial tak biasa bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Kali Tebu, Jalan Dukuh Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran.
Sanksi itu berupa kewajiban membersihkan sungai secara langsung selama tiga hari.
Baca Juga: Awas! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran di Surabaya hingga Akhir Tahun 2026
Kebijakan tersebut disampaikan Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pengaspalan jalan di kawasan Kali Tebu, Selasa (21/4/2026).
Dalam sidak itu, ia menegaskan penataan kawasan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat.
“Kalau ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan, akan saya beri sanksi sosial membersihkan sungai. Biar merasakan langsung capeknya,” tegasnya.
Eri mengatakan bahwa kondisi Kali Tebu selama ini dipenuhi sampah dan barang bekas yang dibuang di bantaran sungai.
Karena itu, Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer, tetapi juga menyiapkan langkah tegas agar kebiasaan buruk tersebut berhenti.
Baca Juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya
Selain itu, pengawasan akan diperketat melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sisi timur dan barat kawasan. Rekaman tersebut akan menjadi dasar penindakan bagi pelanggar.
Tak hanya warga sekitar, sanksi sosial itu juga berlaku bagi seluruh warga Surabaya yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Eri bahkan membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan pelanggaran di lapangan.
“Semua warga Surabaya bisa ikut mengawasi. Kalau ada yang buang sampah, nanti kita minta ikut membersihkan sungai,” paparnya.
Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Selain penegakan aturan, Pemkot juga menggandeng komunitas lingkungan seperti Ecoton dan Nol Sampah untuk memperkuat edukasi serta aksi bersih sungai.
Pengaspalan jalan di Kali Tebu ditargetkan rampung dalam 20 hari dengan pengerjaan di empat titik secara bersamaan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya menargetkan, penataan kawasan ini tidak hanya menghilangkan kesan kumuh, tetapi juga mendorong Kali Tebu berkembang menjadi destinasi wisata baru berbasis lingkungan.
Editor : Zein Muhammad