Minggu, 07 Jun 2026 23:57 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi Minyak Goreng Ilegal di Sidoarjo, 4 Orang Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jatim saat mengungkap minyak goreng ilegal di Sidoarjo. (Dok. Humas Polda Jatim).
Ditreskrimsus Polda Jatim saat mengungkap minyak goreng ilegal di Sidoarjo. (Dok. Humas Polda Jatim).

selalu.id - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran atau ilegal.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Baca Juga: Meski Izin Belum Terbuka ke Warga, Proyek Tiang FiberStar di Sidoarjo Terus Berjalan

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (21/4/2026).

Abast menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," jelasnya.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Sihombing menyebut untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta.

"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," sebutnya.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Baca Juga: Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

"Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," kata Sihombing.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gelar Karya Siswa, Keseriusan SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dalam Majukan Dunia Pendidikan

Dian menyebut syarat gelar karya ini sudah dimulai sejak tahun 2022, sebelum kurikulum "deep learning" diajukan oleh pemerintah.

Meski Sudah Naik ke Laporan Polisi, Kasus TPKS Si ML di Situbondo Masih Melambat 

Pendamping hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Lomba Mancing Mania Kapolres Cup 2026 Digelar di Probolinggo

Lomba ini sekaligus jadi sarana untuk mempererat sinergi serta kedekatan antara anggota Polri dan masyarakat.

Motor Karyawan JNT di Mojokerto Dicuri, Tampang Pelaku Terekam Jelas di CCTV

"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T," ujar Kompol Suwiji.

Demi Dongkrak Daya Beli, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp32,16 Miliar di Ngawi 

Jumlah bantuan tersebut berasal dari beberapa dinas, beberapa program kementerian, KIP, hingga zakat profuktif BUMD.

Viral Lansia Gasak Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan

Pelaku mengincar tiang besi bekas rambu lalu lintas yang sudah roboh dan tidak lagi dilengkapi papan petunjuk.