Selasa, 20 Okt 2026 16:46 WIB

Kadis ESDM Jatim Resmi Tersangka Pungli Perizinan

Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).
Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam proses perizinan sektor energi dan pertambangan, Jumat (17/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar No.123 dan menemukan sejumlah bukti awal yang menguatkan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti berupa dokumen serta keterangan saksi yang berkaitan dengan praktik pungli dalam proses perizinan di lingkungan dinas tersebut.

“Bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan sudah kami kantongi. Para pemohon yang merasa dirugikan juga telah melapor,” jelasnya.

Baca Juga: Banyak ASN Pemkot Surabaya Langgar Aturan, Dari Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang

Wagiyo menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman, termasuk dengan mengumpulkan bukti administrasi dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penerbitan izin usaha.

Menurutnya, penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam proses perizinan sektor pertambangan.

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

Selain itu, Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendalami transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Proses ini masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian,” kata Wagiyo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.