Minggu, 19 Jul 2026 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Proyek Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya Akhirnya Disegel

Petugas Satpol PP saat membuka terpal yang menutupi segel. (Dok. istimewa).
Petugas Satpol PP saat membuka terpal yang menutupi segel. (Dok. istimewa).

selalu.id - Proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, akhirnya disegel petugas Satpol PP, Kamis (16/4/2026).

Penyegelan ini dilakukan setelah mendapat banyak keluhan dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Keluhan itu di antaranya bikin polusi, alat-alat berat yang bikin bising, hingga mengganggu perekonomian warga setempat yang berjualan.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga mengatakan bahwa ia dan warga lain tidak mengetahui pasti kapan pelaksanaan penyegelan.

“Disegelnya nggak tahu jam berapa, tapi tadi pagi jam 06.00 WIB sudah tertempel stiker penyegelan,” ungkapnya kepada selalu.id.

Namun, meskipun sudah ditempeli stiker bertuliskan “Pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009”, ada indikasi menyembunyikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

“Tadi stiker segelnya sempat ditutupi terpal warna biru. Terus sama warga dilaporkan ke pak RW, akhirnya Satpol PP Kecamatan (Genteng) datang buka terpalnya,” jelas Fendi.

Sementara informasi yang dihimpun selalu.id, Kepala pelaksana proyek bangunan setinggi 80 meter itu tidak bisa menunjukkan salinan dokumen pengurusan izin yang katanya sudah 90 persen.

Proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter, itu sebelumnya mendapat penolakan dan tidak dapat izin dari warga sekitar.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

penolakan tak datang dari sepihak, namun langsung dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelirahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga.

“Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (14/4/2026).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.