Kamis, 03 Sep 2026 14:22 WIB

Dikeluhkan Warga, Proyek Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya Akhirnya Disegel

Petugas Satpol PP saat membuka terpal yang menutupi segel. (Dok. istimewa).
Petugas Satpol PP saat membuka terpal yang menutupi segel. (Dok. istimewa).

selalu.id - Proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, akhirnya disegel petugas Satpol PP, Kamis (16/4/2026).

Penyegelan ini dilakukan setelah mendapat banyak keluhan dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Keluhan itu di antaranya bikin polusi, alat-alat berat yang bikin bising, hingga mengganggu perekonomian warga setempat yang berjualan.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga mengatakan bahwa ia dan warga lain tidak mengetahui pasti kapan pelaksanaan penyegelan.

“Disegelnya nggak tahu jam berapa, tapi tadi pagi jam 06.00 WIB sudah tertempel stiker penyegelan,” ungkapnya kepada selalu.id.

Namun, meskipun sudah ditempeli stiker bertuliskan “Pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009”, ada indikasi menyembunyikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

“Tadi stiker segelnya sempat ditutupi terpal warna biru. Terus sama warga dilaporkan ke pak RW, akhirnya Satpol PP Kecamatan (Genteng) datang buka terpalnya,” jelas Fendi.

Sementara informasi yang dihimpun selalu.id, Kepala pelaksana proyek bangunan setinggi 80 meter itu tidak bisa menunjukkan salinan dokumen pengurusan izin yang katanya sudah 90 persen.

Proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter, itu sebelumnya mendapat penolakan dan tidak dapat izin dari warga sekitar.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

penolakan tak datang dari sepihak, namun langsung dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelirahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga.

“Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (14/4/2026).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.