Senin, 19 Okt 2026 00:14 WIB

Dikeluhkan Warga, Proyek Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya Akhirnya Disegel

Petugas Satpol PP saat membuka terpal yang menutupi segel. (Dok. istimewa).
Petugas Satpol PP saat membuka terpal yang menutupi segel. (Dok. istimewa).

selalu.id - Proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, akhirnya disegel petugas Satpol PP, Kamis (16/4/2026).

Penyegelan ini dilakukan setelah mendapat banyak keluhan dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Keluhan itu di antaranya bikin polusi, alat-alat berat yang bikin bising, hingga mengganggu perekonomian warga setempat yang berjualan.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga mengatakan bahwa ia dan warga lain tidak mengetahui pasti kapan pelaksanaan penyegelan.

“Disegelnya nggak tahu jam berapa, tapi tadi pagi jam 06.00 WIB sudah tertempel stiker penyegelan,” ungkapnya kepada selalu.id.

Namun, meskipun sudah ditempeli stiker bertuliskan “Pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009”, ada indikasi menyembunyikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

“Tadi stiker segelnya sempat ditutupi terpal warna biru. Terus sama warga dilaporkan ke pak RW, akhirnya Satpol PP Kecamatan (Genteng) datang buka terpalnya,” jelas Fendi.

Sementara informasi yang dihimpun selalu.id, Kepala pelaksana proyek bangunan setinggi 80 meter itu tidak bisa menunjukkan salinan dokumen pengurusan izin yang katanya sudah 90 persen.

Proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter, itu sebelumnya mendapat penolakan dan tidak dapat izin dari warga sekitar.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

penolakan tak datang dari sepihak, namun langsung dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelirahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.

Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga.

“Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (14/4/2026).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.