Dikeluhkan Warga, Proyek Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya Akhirnya Disegel
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 16 Apr 2026 21:26 WIB
selalu.id - Proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, akhirnya disegel petugas Satpol PP, Kamis (16/4/2026).
Penyegelan ini dilakukan setelah mendapat banyak keluhan dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Keluhan itu di antaranya bikin polusi, alat-alat berat yang bikin bising, hingga mengganggu perekonomian warga setempat yang berjualan.
Fendi Tahjudin, perwakilan warga mengatakan bahwa ia dan warga lain tidak mengetahui pasti kapan pelaksanaan penyegelan.
“Disegelnya nggak tahu jam berapa, tapi tadi pagi jam 06.00 WIB sudah tertempel stiker penyegelan,” ungkapnya kepada selalu.id.
Namun, meskipun sudah ditempeli stiker bertuliskan “Pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2009”, ada indikasi menyembunyikan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
“Tadi stiker segelnya sempat ditutupi terpal warna biru. Terus sama warga dilaporkan ke pak RW, akhirnya Satpol PP Kecamatan (Genteng) datang buka terpalnya,” jelas Fendi.
Sementara informasi yang dihimpun selalu.id, Kepala pelaksana proyek bangunan setinggi 80 meter itu tidak bisa menunjukkan salinan dokumen pengurusan izin yang katanya sudah 90 persen.
Proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter, itu sebelumnya mendapat penolakan dan tidak dapat izin dari warga sekitar.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
penolakan tak datang dari sepihak, namun langsung dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelirahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.
Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga.
“Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada selalu.id, Selasa (14/4/2026).
Editor : Zein Muhammad