Minggu, 19 Jul 2026 13:51 WIB

Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan

Terdakwa Samuel Adi Kristanto saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Terdakwa Samuel Adi Kristanto saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara pengerusakan rumah nenek Elina, Rabu (15/4/2026).

Pada sidang itu, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Robert Mantini dan Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu W dalam persidangan di ruang Kartika.

“Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti yang mulia,” ungkap Robert Mantini di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Pujiono kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 22 April 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Usai persidangan, Robert Mantini dan Yafet Kurniawan menyatakan bahwa keberatan diajukan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan oleh jaksa.

Mereka menilai dakwaan tidak disusun secara runtut dan tidak memuat keseluruhan fakta yang ada.

Menurut Robert, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang melakukan transaksi jual beli secara sah atas objek yang menjadi sengketa. Ia menegaskan bahwa terdapat bukti kepemilikan yang dimiliki terdakwa namun tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan.

“Jadi banyak fakta yang tidak diungkap oleh Jaksa, karena klien kami memiliki bukti sebagai pemilik sah atas objek tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Ida Bagus Putu W disebutkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 31 Juli 2025 di Rumah Makan Soto Kediri Citraland saat terdakwa bertemu dengan sejumlah saksi, yakni Mohamad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan Syafii.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai miliknya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kepada para saksi.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Selanjutnya pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama Syafii yang berprofesi sebagai advokat kembali menunjukkan dokumen berupa perikatan perjanjian jual beli kuasa menjual serta Letter C atau Petok D.

Terdakwa kemudian sepakat menggunakan jasa Syafii untuk memfasilitasi pertemuan dengan penghuni rumah.

“Terdakwa kemudian menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah korban Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar,” terang jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan adanya kesepakatan pemberian fee kepada 12 orang dengan total Rp16.750.000 untuk membantu proses pengosongan rumah.

Selanjutnya, Mohamad Yasin bersama Syafii dan 10 orang lainnya mendatangi rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan.

Baca Juga: Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M

Terdakwa kemudian meminta korban untuk keluar dari rumah, namun permintaan tersebut ditolak.

Terdakwa lalu disebut memerintahkan beberapa orang, di antaranya Mohamad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq, dan Alvin untuk mengangkat korban secara paksa. Akibatnya, korban diseret keluar dari rumah dengan cara menarik tangannya.

Peristiwa tersebut mengakibatkan Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma.

Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa guna menanggapi dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.

Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Bapenda meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan.

Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Dari pembayaran bunga itu saja, total yang sudah dibayarkan Rp1,5 juta. Tapi hutang pokok belum lunas,” aku IR kepada awak media.

Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Kasus ini bermula saat RI sangat membutuhkan biaya pengobatan darurat untuk anak pertamanya yang mengidap penyakit Autoimun dan ASD.