Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 01 Jul 2026 21:00 WIB
selalu.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidanapenjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti atau Nenek Elina, Rabu (1/7/2026).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono dalam sidang di ruang Kartika. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi.
Hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim S Pujiono saat membacakan amar putusan.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal akibat pengusiran yang dilakukan.
Selain kehilangan tempat tinggal, korban yang telah berusia 80 tahun juga mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pengusiran secara paksa. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Sementara itu, terdapat beberapa keadaan yang meringankan hukuman Samuel. Hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan, mengakui seluruh perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Baca Juga: Kinerja SIER Melaju Impresif, Laba Bersih Naik 56 Persen dan Dividen Terus Meningkat
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Pujiono.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Yafet, menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia menyampaikan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jaksa belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Baca Juga: Macet di Jalan Prof Moestopo Surabaya Imbas Proyek Drainase Diperkirakan hingga September 2026
“Pikir-pikir juga yang mulia,” ujar Ida Bagus Putu Adnyana di hadapan majelis hakim.
Dengan pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Zein Muhammad