Minggu, 19 Jul 2026 20:24 WIB

Dear Warga Surabaya: Segera Cek dan Perbarui DTSEN, Ini Risikonya Bila Diabaikan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 14 Apr 2026 19:04 WIB
Ilustrasi warga mengecek DTSEN. (Dok. Istimewa).
Ilustrasi warga mengecek DTSEN. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera mengecek dan memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menghindari pembatasan akses layanan publik.

Melalui laman resmi Pemkot, warga dapat memastikan status kependudukan sekaligus melakukan konfirmasi data agar tetap valid dan terintegrasi dalam sistem layanan.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan hingga batas akhir 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi mandiri.

“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan. Konfirmasi diperlukan agar status dapat diverifikasi dan layanan tetap bisa diakses,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Pemkot menyediakan layanan konfirmasi secara daring untuk memudahkan masyarakat melakukan pembaruan data.

Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan publik akan kembali dipulihkan.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Namun demikian, Pemkot juga menegaskan adanya konsekuensi bagi warga yang tidak terdata dalam survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban administratif tertentu, termasuk kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dibatasi sementara dari akses berbagai layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya.

Pembatasan ini berdampak pada sejumlah layanan penting, mulai dari fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Eddy menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan warga tetap memiliki kesempatan untuk memperbarui data kapan saja, baik secara daring maupun melalui kantor kelurahan.

“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar program pembangunan berjalan efektif pada 2026 hingga 2027,” katanya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.