Ingin Foya-foya Dengan Cewek di Tempat Karaoke, Pria asal Sumbar Nekat Curi Motor Tetangga
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 08 Apr 2026 18:41 WIB
selalu.id - Tetangga adalah saudara terdekat. Namun, itu tidak berlaku bagi DR, pria 35 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) yang tinggal di Keputran Kejambon, Genteng, Surabaya.
Alih-alih menjadi penolong pertama bagi tetangganya, yakni MS, yang mengalami musibah, ia justru menjadi sumber musibah.
Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
Ceritanya pada Senin (30/3/2026) malam, MS hendak memasukkan sepeda motornya yang terparkir di samping rumah. Namun kunci motor yang tergabung dengan kunci rumah itu sudah tidak ada.
“Korban menanyakan kunci tersebut kepada seisi penghuni rumah, termasuk anak dan istrinya. Tapi tidak ada yang tahu,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, Rabu (8/4/2026).
MS kemudian berinisiatif mengecek CCTV yang menyorot ke halaman rumahnya. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, ada DR yang masuk rumah mengambil kunci motor tersebut.
Motor Yamaha Mio Soul GT bernopol L 6170 NX itu juga sudah tidak ada di parkiran. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dicek, sejumlah saksi dimintai keterangan.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
"Pelaku diamankan di salah satu rumah di daerah Simo, Sukomanunggal, Surabaya tanggal 3 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB," sebut Herlambang.
Kepada penyidik, DR yang kini sudah ditetapkan tersangka mengaku bahwa sebelum beraksi ia sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu.
Ia nekat mencuri motor matik tersebut karena butuh untuk berfoya-foya di tempat karaoke dengan cewek.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
“Begitu rumah korban dipastikan kosong, tersangka DR langsung mengendap-endap masuk lewat pintu depan untuk mengambil kunci. Ia langsung mengambil kunci lalu membawa kabur motor korban," jelas polisi berpangkat tiga balok tersebut.
Kini, DR telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Editor : Zein Muhammad