Minggu, 18 Okt 2026 22:00 WIB

Ingin Foya-foya Dengan Cewek di Tempat Karaoke, Pria asal Sumbar Nekat Curi Motor Tetangga

Tersangka DR tertangkap kamera CCTV saat memasuki rumah korban. (Dok. Tangkapan layar CCTV).
Tersangka DR tertangkap kamera CCTV saat memasuki rumah korban. (Dok. Tangkapan layar CCTV).

selalu.id - Tetangga adalah saudara terdekat. Namun, itu tidak berlaku bagi DR, pria 35 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) yang tinggal di Keputran Kejambon, Genteng, Surabaya.

Alih-alih menjadi penolong pertama bagi tetangganya, yakni MS, yang mengalami musibah, ia justru menjadi sumber musibah.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Ceritanya pada Senin (30/3/2026) malam, MS hendak memasukkan sepeda motornya yang terparkir di samping rumah. Namun kunci motor yang tergabung dengan kunci rumah itu sudah tidak ada.

“Korban menanyakan kunci tersebut kepada seisi penghuni rumah, termasuk anak dan istrinya. Tapi tidak ada yang tahu,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, Rabu (8/4/2026).

MS kemudian berinisiatif mengecek CCTV yang menyorot ke halaman rumahnya. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, ada DR yang masuk rumah mengambil kunci motor tersebut.

Motor Yamaha Mio Soul GT bernopol L 6170 NX itu juga sudah tidak ada di parkiran. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dicek, sejumlah saksi dimintai keterangan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

"Pelaku diamankan di salah satu rumah di daerah Simo, Sukomanunggal, Surabaya tanggal 3 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB," sebut Herlambang.

Kepada penyidik, DR yang kini sudah ditetapkan tersangka mengaku bahwa sebelum beraksi ia sudah mengintai rumah korban terlebih dahulu.

Ia nekat mencuri motor matik tersebut karena butuh untuk berfoya-foya di tempat karaoke dengan cewek.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

“Begitu rumah korban dipastikan kosong, tersangka DR langsung mengendap-endap masuk lewat pintu depan untuk mengambil kunci. Ia langsung mengambil kunci lalu membawa kabur motor korban," jelas polisi berpangkat tiga balok tersebut.

Kini, DR telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.