Senin, 20 Jul 2026 23:32 WIB

90 Persen Angkot di Surabaya Tak Beroperasi, Sulitnya Izin KIR dan Trayek Jadi Penyebab

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Apr 2026 15:33 WIB
Mediasi Dishub bersama pemilik angkot TIJ di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Mediasi Dishub bersama pemilik angkot TIJ di Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Krisis operasional angkutan kota (angkot) terjadi di Surabaya. Sekitar 90 persen armada lyn dilaporkan tidak beroperasi akibat terkendala administrasi, khususnya uji KIR dan izin trayek.

Kondisi ini mencuat dalam mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan perwakilan pemilik angkot di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026) kemarin.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori mengatakan lumpuhnya operasional angkot dipicu sulitnya pengurusan perizinan.

“Hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” ungkapnya.

Menurut Basori, kendala utama berasal dari tidak berfungsinya koperasi yang selama ini menjadi wadah pengurusan administrasi angkutan umum.

Akibatnya, para pemilik kendaraan kesulitan memperpanjang izin operasional.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menegaskan penertiban tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut, setiap angkutan umum wajib memiliki dokumen lengkap, seperti izin trayek, kartu pengawasan, STNK, dan bukti lulus uji KIR.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

“Penertiban ini sesuai regulasi. Tapi kami juga memahami kendala di lapangan,” kata Trio.

Sebagai langkah solusi, Pemkot Surabaya melalui Dishub bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) akan memberikan pendampingan kepada pemilik angkot untuk mengurus perizinan.

Dishub juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar para pemilik segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun demikian, operasi penertiban tetap berjalan selama proses tersebut.

Sejak penertiban dimulai awal April 2026, Dishub mencatat sedikitnya 17 unit angkot telah dikenai sanksi administratif, termasuk penggembokan kendaraan.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

“Kendaraan bisa kembali beroperasi jika seluruh izin sudah dilengkapi,” tegas Trio.

Sementara itu, Ketua Angkot Lyn D Surabaya, Kasian mengatakan bahwa akan ada pertemuan lanjutan dengan Dishub dan Dinkopumdag untuk mempercepat penyelesaian administrasi.

“Nanti akan dibantu Dishub untuk melancarkan pengurusannya,” jelasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.

Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba

Keberhasilan aparat membongkar jaringan asal Malaysia ini dimanfaatkan DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Perda P4GN.