Otak Penggelapan Belum Ditahan, Pengusaha RedDoorz di Mojokerto Angkat Bicara
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Sabtu, 04 Apr 2026 15:27 WIB
selalu.id - Polisi telah melakukan penahanan terhadap satu dari dua pekerja penginapan RedDoorz Near Trainstation setelah dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun, pemilik penginapan RedDoorz Near Trainstation Mojokerto merasa kecewa karena otak dari penipuan dan penggelapan masih belum ditahan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi
Satu terlapor yang diduga otak dugaan penggelapan dan penipuan yakni M (55) dalam pengelolaan usaha penginapan masih bebas dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara polisi sudah menahan Yan Dwi Mujiati (50) warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jumat (6/3/2026).
Hingga kini terlapor M (55) hanya diperiksa sebagai saksi pada, Senin (30/3/2026) kemarin. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari pemilik penginapan Theti Mahayani (44).
"Dia (M) menjalani pemeriksaan kemarin, mulai pukul 09.30 WIB dan keluar sekitar pukul 12.30 WIB. Tidak ditahan, padahal dia otaknya. Dia yang saya percaya untuk mengelola homestay saya, jauh sebelumnya juga sudah ikut saya. Justru Yan (pelaku ditahan), saya nggak kenal. Dia (Yan) yang rekrut M," kata Theti, Sabtu kepada selalu.id (4/4/2026).
Theti menambahkan, selama M menjalani proses pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Kota, ia memantau langsung sehingga tahu jika perempuan 55 tahun tersebut tidak ditahan. Ia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada penyidik terkait alasan tidak ditahannya mantan karyawannya tersebut.
"Kata penyidik, kita disuruh cari keterlibatannya, sejauh mana? Ada bukti transfer atau apa? Ada pembagian keuntungan. Ini seperti cari jarum dalam sekam. Dia (M) karyawan lama saya, lama sekali. Pembantu rumah tangga saya dulu sampai saya percaya bangun dua penginapan saya itu. Dia orang lama saya, saya sudah keluar duit milyaran ke dia untuk bangun dua penginapan saya itu," ungkapnya.
Menurut Theti, dia diperkenalkan ke pelaku Yan hanya melakukan sambungan telepon dan membicarakan terkait tugas dari pelaku. Yakni mendapatkan keuntungan dari tamu penginapan yang menginap hanya hitungan jam saja bukan harian. Dari tamu tersebut, pelaku mendapatkan fee dan laporan tamu tersebut langsung ke M.
Baca Juga: Bupati Mojokerto: Jaga Keutuhan Indonesia di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila!
"Yang jaga lobby itu M. Bagaimana bisa M tidak tahu tentang tamu-tamu dari Yan? M diperiksa tapi dipulangkan padahal yang tahu sistem RedDoorz, hanya mereka berdua. Mereka yang tahu password dan email saya. Semua tamu yang datang kata mereka, pembayaran secara cash. Kalau kita di suruh cari lagi bukti pembagian hasil jarahan mereka, saya rasa tidak gampang," ujarnya.
Ia mengaku tidak pernah turun langsung terkait manajemen penginapan hingga enam tahun berjalan. Semua dipercayakan kepada kedua mantan karyawannya tersebut. Theti menjelaskan ada laporan harian jumlah tamu yang datang yang dilaporkan namun dugaan data tersebut sebagian palsu.
"Kalau kita diminta bukti keterlibatan, bukti nyata. Hari ini misal dapat Rp2 juta, dibagi berapa antara Yan dan M, ini hal yang aneh. Alasan (penyidik tidak menahan M) minta bukti pembagian hasilnya, kan susah. Kecewa sekali, kan lucu. HP Yan juga tidak di sita. HP itu kan ada email yang dibuat untuk booking kamar tapi HP tidak disita, alasannya tidak semua dipakai untuk kejahatan," urainya.
Ia menyayangkan pihak penyidik tidak menjadi Handphone (HP) milik Yan sebagai barang bukti. Ia menjelaskan ada dua rekening milik pribadi pelaku yang digunakan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut. Ia menduga ada pembagian hasil antara dua mantan karyawan dari kedua penginapan miliknya tersebut.
"Menurut saya Sion Homestay (milik pelaku) juga ada bagi hasil ke M alirannya per bulan karena jalannya dari dia. Mereka sudah mempersiapkan keluar dari tempat sudah siap. Aset dari saya diambil dijadikan hotel mereka, tamu saya ditarik ke hotel mereka. Mereka tiga orang keluar dari tempat saya berbarengan, sudah siap mereka," paparnya.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Mojokerto: Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian!
Pasca keluarnya kedua mantan karyawannya tersebut, lanjutnya, okupansi penginapannya terjun bebas. Theti menjelaskan, selain dugaan penggelapan dan penipuan atas omzet penginapan, keduanya juga menggelapan invertaris penginapan. Seperti selimut, sarung bantal, handuk dan barang-barang yang ada di lobby.
"Yan awalnya tidak pernah diperiksa, dipanggil beberapa kali tidak datang. Setelah saya mengumpulkan bukti, saksi ahli dari pihak RedDoorz dan terakhir diperiksa kemarin langsung ditahan karena buktinya sudah melingkar. M juga baru kali ini diperiksa tapi tidak ditahan padahal dia otaknya," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan membenarkan, terlapor sudah diperiksa dan masih berstatus saksi. Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan karyawan penginapan tersebut.
"Kasus Reddoorz memang masih dilakukan pengembangan penyidikan, mungkin ada pihak lain yang berkaitan atau berhubungan dengan kasus ini dan benar adanya, telah diperiksa 1 orang (terlapor M) yang berstatus masih menjadi saksi dalam rangka diambil keterangannya. Yang bersangkutan masih berstatus saksi," pungkasnya.
Editor : Redaksi