Minggu, 06 Sep 2026 11:31 WIB

Bos Rokok HS Dibidik KPK, Ini Dugaan Perkaranya

Gedung KPK. (Dok. KPK RI).
Gedung KPK. (Dok. KPK RI).

selalu.id - Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan terhadap pendiri Surya Group Holding Company, itu yakni dalam dugaan perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Baca Juga: Bea Cukai Probolinggo ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan

"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Budi menegaskan bahwa keterangan Suryo penting untuk menelusuri kasus suap di Bea Cukai.

Saat ini, penyidik terus mengusut dugaan praktik haram dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).

Tim KPK juga mengendus ada pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. 

"Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang," jelas Budi.

Baca Juga: Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi di DJBC Kemenkeu.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara importasi barang di DJBC. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS).

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, dan lokasi lain.

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen, logam mulia total 5,3 kg setara lebih Rp 15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando ditetapkan sebagai tersangka penerima disebut melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan John, Andi, serta Dedy sebagai tersangka pemberi disebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus bagi Rizal, Sisprian, serta Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.