Senin, 28 Sep 2026 19:05 WIB

Bea Cukai Probolinggo ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan

  • Penulis : Inung
  • | Jumat, 14 Agu 2026 16:31 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Probolinggo).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Probolinggo).

‎selalu.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

‎Ajakan tersebut disampaikan dalam talkshow interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” yang disiarkan melalui LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz. 

Baca Juga: 6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, itu menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, yakni Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

‎Dalam dialog tersebut, Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

‎Ia menyebut, pada 2026 Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Target tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp1,39 triliun.

‎Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diprioritaskan untuk tiga sektor, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

‎“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” katanya.

‎Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. 

Menurutnya, terdapat sejumlah ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Pengukuhan dan Muskercab I, PC GP Ansor Kraksaan Minta Pengurus Eksis dan Ayomi Masyarakat

‎Peredaran rokok ilegal, kata Umi, juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

‎Selain mengajak masyarakat memerangi rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo turut mengingatkan warga agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

‎Umi menyebut sejumlah modus penipuan yang perlu diwaspadai, mulai dari love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif, hingga jasa unblock IMEI.

‎“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya pelaku menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara, serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” ungkapnya.

‎Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diminta menerapkan prinsip #StopCekLapor. Langkah pertama adalah Stop, yakni tidak langsung panik atau melakukan transfer uang. 

Baca Juga: Bupati Probolinggo Sidak RSUD Waluyo Jati Kraksaan Usai Viral Video Pasien Terlantar Hingga Meninggal

Kedua, Cek dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Ketiga, Lapor apabila menemukan indikasi penipuan.

‎“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegasnya.

‎Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan mencegah penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

‎Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan laporan melalui layanan aduan Bea Cukai Probolinggo di nomor WhatsApp 089-8181-5599 atau melalui kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.

‎Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ciri rokok ilegal dan modus penipuan, upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus perlindungan masyarak. (ADV).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam.