Bea Cukai Probolinggo ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan
- Penulis : Inung
- | Jumat, 14 Agu 2026 16:31 WIB
selalu.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Ajakan tersebut disampaikan dalam talkshow interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” yang disiarkan melalui LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz.
Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas ke Puncak Seruni Point, Jalur Wisata Ditutup Total
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, itu menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, yakni Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dalam dialog tersebut, Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Ia menyebut, pada 2026 Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Target tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp1,39 triliun.
Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diprioritaskan untuk tiga sektor, yakni kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.
“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, Umi Mar’atun Sholihah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau.
Menurutnya, terdapat sejumlah ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Api Membara, Semua Pintu Masuk Wisata Gunung Bromo Tutup Total
Peredaran rokok ilegal, kata Umi, juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain mengajak masyarakat memerangi rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo turut mengingatkan warga agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Umi menyebut sejumlah modus penipuan yang perlu diwaspadai, mulai dari love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif, hingga jasa unblock IMEI.
“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya pelaku menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara, serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” ungkapnya.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat diminta menerapkan prinsip #StopCekLapor. Langkah pertama adalah Stop, yakni tidak langsung panik atau melakukan transfer uang.
Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas hingga 176 Hektare, Tiga Heli Water Bombing Diturunkan
Kedua, Cek dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Ketiga, Lapor apabila menemukan indikasi penipuan.
“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tegasnya.
Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang lebih cermat, tetapi juga ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan mencegah penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat menyampaikan laporan melalui layanan aduan Bea Cukai Probolinggo di nomor WhatsApp 089-8181-5599 atau melalui kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ciri rokok ilegal dan modus penipuan, upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus perlindungan masyarak. (ADV).
Editor : Zein Muhammad