Minggu, 19 Jul 2026 20:07 WIB

Perceraian di Indonesia Membludak, Penyebabnya Bikin Istighfar dan Ngelus Dada

Ilustrasi perselisihan pasangan suami-istri. (Dok. Freepik/Istimewa).
Ilustrasi perselisihan pasangan suami-istri. (Dok. Freepik/Istimewa).

selalu.id - Perceraian di Indonesia melonjak ke angka 438.168 kasus. 

Melansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badan Peradilan Agama), angka perceraian naik ke 438.168 kasus pada 2025, atau naik 10%  dari 399.921 kasus pada 2024.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

Kenaikan ini mengakhiri tren pelemahan sejak 2022, ketika perceraian sempat mencapai 448.126 kasus lalu turun ke 408.347 pada 2023.

Kenaikan tersebut terjadi dalam konteks dinamika rumah tangga yang berubah. 

Dalam lima tahun terakhir, angka perceraian sempat tinggi pada 2021 di level 447.743 kasus, lalu bergerak turun sebelum kembali naik di 2025.

Di tahun 2025, penyebab perceraian masih terkonsentrasi pada satu faktor dominan. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencatat 282.326 kasus, jauh di atas faktor lain. 

Angka ini mencakup lebih dari separuh total perceraian nasional. Setelah itu, faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 105.727 kasus, diikuti oleh meninggalkan salah satu pihak sebanyak 31.029 kasus.

Faktor lain relatif kecil secara jumlah, seperti kekerasan dalam rumah tangga (7.138 kasus) dan judi (4.623 kasus). 

Sementara penyebab seperti zina, poligami, murtad, hingga kawin paksa berada pada skala ratusan hingga ribuan kasus. 

Struktur ini memperlihatkan bahwa konflik relasi tetap menjadi pusat persoalan dalam perceraian di Indonesia.

Jika dilihat dari pertumbuhan tahunan, lonjakan terbesar pada 2025 datang dari faktor yang sama.

Perselisihan dan pertengkaran naik 31.201 kasus dibandingkan 2024 (dari 251.125 menjadi 282.326). 

Baca Juga: Perceraian Bukan Akhir Segalanya: Memahami Hak Anak dan Kewajiban Orang Tua Setelah Berpisah

Kenaikan ini menjadi penopang utama naiknya total perceraian nasional.

Faktor ekonomi juga meningkat sebesar 5.529 kasus, sementara judi bertambah 1.734 kasus dalam setahun.

Tidak semua faktor bergerak naik. Kasus meninggalkan salah satu pihak turun dari 31.265 menjadi 31.029. 

Murtad dan kawin paksa juga mengalami penurunan. Perubahan ini membuat struktur penyebab perceraian semakin terkonsentrasi pada konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi.

Judi Masih Jadi Penyumbang

Dalam rentang lima tahun atau 2021-2025, pola yang muncul lebih dalam. Faktor dengan kenaikan paling besar adalah judi, yang naik dari 993 kasus pada 2021 menjadi 4.623 kasus pada 2025. 

Baca Juga: Ketika Judi Online Serang Anak-anak, Bahaya Menanti

Kenaikan mencapai 3.630 kasus atau 365�lam lima tahun.Lonjakan penyebab lainnya adalah zina yakni 155% menjadi 1.147 kasus pada 2025.

Sementara itu, perselisihan dan pertengkaran hanya bertambah sekitar 3.121 kasus dalam periode yang sama, meskipun tetap mendominasi secara jumlah.

Di sisi lain, beberapa faktor lama justru melemah. Kasus meninggalkan salah satu pihak turun lebih dari 11 ribu kasus sejak 2021. 

Faktor ekonomi juga lebih rendah dibandingkan posisi lima tahun lalu.

Pergeseran ini mengubah komposisi penyebab perceraian, dengan porsi yang semakin berat pada konflik relasi dan perilaku dalam rumah tangga.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.