Warga Graha Family Surabaya Polisikan The Nook Cafe, Ini Duduk Perkaranya
- Penulis : Redaksi
- | Sabtu, 14 Mar 2026 20:31 WIB
selalu.id - Di balik kemegahan pembangunan The Nook Cafe Surabaya, tersimpan kisah yang membuat warga Graha Family resah.
Bukan sekadar soal sebuah kafe, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap hak warga atas ruang hidup yang dijanjikan sejak awal.
Baca Juga: Besok Ratusan Massa Dikabarkan Akan Turun ke Grahadi Lagi, Ini Tuntutannya
Lahan tempat berdirinya The Nook Cafe sejatinya adalah fasilitas umum (fasum) berupa area hijau yang diproyeksikan menjadi lapangan tenis. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya gardu listrik di area pembangunan tersebut.
Warga juga khawatir, proses pembangunan ini dapat memicu kebakaran, jika dipaksakan diubah menjadi kawasan komersial.
Komitmen itu pernah diikrarkan oleh developer PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) kepada para pembeli unit. Namun, sejak 2023, janji itu berubah arah fasum yang dialihkan menjadi kawasan komersial.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penyalahgunaan hak. Fasum tidak bisa seenaknya dialihkan menjadi bisnis tanpa persetujuan warga,” tegas Sidabuke, kuasa hukum warga, yang kini telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Warga menuding izin operasional kafe cacat hukum. Alasannya jelas, pembangunan berjalan lebih dahulu sebelum izin resmi keluar.
Lebih ironis lagi, klaim bahwa izin telah mengantongi persetujuan 2/3 warga dianggap manipulatif. Faktanya, 90 persen warga menolak.
Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan persetujuan minimal dua pertiga pemilik lahan untuk perubahan tata ruang. Namun, aturan itu seolah diabaikan.
Baca Juga: Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya
Alexander Maria Pribadi, perwakilan warga, mengungkap bagaimana suara penolakan mereka kerap dipatahkan.
"Kami pasang banner protes, izin ke polres, polsek, tapi sore sudah dipaksa turun. Aspirasi warga seolah dibungkam,” jelasnya.
Alexander menyebut adanya indikasi intimidasi halus. Beberapa warga yang mengurus surat HGB justru diwajibkan menandatangani perjanjian perubahan peruntukan.
"Ini bentuk tekanan. Seolah warga dipaksa menerima,” paparnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan
Bagi warga Graha Family, kasus ini bukan sekadar soal izin kafe. Ini adalah pengkhianatan terhadap komitmen awal developer.
Fasum yang seharusnya menjadi ruang hijau dan fasilitas bersama, kini berubah menjadi bisnis yang menguntungkan segelintir pihak.
Kini, mereka menuntut kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan hak atas fasum.
Sebab, di balik secangkir kopi yang disajikan The Nook Cafe, tersimpan cerita tentang hak warga yang dirampas, janji yang diingkari, dan aturan yang dilanggar.
Editor : Redaksi