Kamis, 23 Jul 2026 10:37 WIB

Bareskrim Polri Sita 60 Kg Emas Ilegal dari Perusahaan di Jatim, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 20:05 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), khususnya praktik penambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan di Sidoarjo merupakan bagian dari pengembangan kasus penambangan emas ilegal yang sedang ditangani.

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda di Jawa Timur.

“Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk dan 3 lokasi lainnya berada di Kota Surabaya,” sebut Ade.

Dari rangkaian pengungkapan kasus di lima lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Barang bukti yang diamankan antara lain emas dengan berat sekitar 60 kilogram, terdiri dari emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tersebut. “Disita emas bentuk perhiasan dengan berat 8,16 kilogram, dan disita juga emas batangan 51,3 kilogram,” sebut Ade.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas ilegal tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam proses penambangan ilegal hingga pengolahan emas yang kemudian dipasarkan.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan ilegal dan dugaan pencucian uang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.