Kamis, 04 Jun 2026 06:59 WIB

Bareskrim Polri Sita 60 Kg Emas Ilegal dari Perusahaan di Jatim, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 20:05 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), khususnya praktik penambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan di Sidoarjo merupakan bagian dari pengembangan kasus penambangan emas ilegal yang sedang ditangani.

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda di Jawa Timur.

“Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk dan 3 lokasi lainnya berada di Kota Surabaya,” sebut Ade.

Dari rangkaian pengungkapan kasus di lima lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Barang bukti yang diamankan antara lain emas dengan berat sekitar 60 kilogram, terdiri dari emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tersebut. “Disita emas bentuk perhiasan dengan berat 8,16 kilogram, dan disita juga emas batangan 51,3 kilogram,” sebut Ade.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas ilegal tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam proses penambangan ilegal hingga pengolahan emas yang kemudian dipasarkan.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan ilegal dan dugaan pencucian uang.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.