Bareskrim Polri Sita 60 Kg Emas Ilegal dari Perusahaan di Jatim, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 12 Mar 2026 20:05 WIB
selalu.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah perusahaan pengolahan emas PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), khususnya praktik penambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan di Sidoarjo merupakan bagian dari pengembangan kasus penambangan emas ilegal yang sedang ditangani.
Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda di Jawa Timur.
“Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk dan 3 lokasi lainnya berada di Kota Surabaya,” sebut Ade.
Dari rangkaian pengungkapan kasus di lima lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.
Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Barang bukti yang diamankan antara lain emas dengan berat sekitar 60 kilogram, terdiri dari emas perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tersebut. “Disita emas bentuk perhiasan dengan berat 8,16 kilogram, dan disita juga emas batangan 51,3 kilogram,” sebut Ade.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas ilegal tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam proses penambangan ilegal hingga pengolahan emas yang kemudian dipasarkan.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penambangan ilegal dan dugaan pencucian uang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
Editor : Zein Muhammad