Kamis, 04 Jun 2026 06:58 WIB

Bareskrim Polri Geledah 3 Perusahaan TPPU Emas Ilegal di Surabaya-Sidoarjo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 19:51 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan jual beli emas.

“Penyidik kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Ade menyebut tiga perusahaan yang digeledah yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Ketiganya diduga berkaitan dengan alur distribusi serta proses pemurnian emas yang kini menjadi objek penyidikan.

Pengembangan kasus ini bermula dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL bersama puluhan terdakwa lainnya.

Namun, dalam pengembangannya penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Temuan itu diperkuat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas dan kediaman di Surabaya serta Nganjuk.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

“Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal,” tegas Ade.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.