Bareskrim Polri Geledah 3 Perusahaan TPPU Emas Ilegal di Surabaya-Sidoarjo
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 12 Mar 2026 19:51 WIB
selalu.id - Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan jual beli emas.
“Penyidik kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Ade menyebut tiga perusahaan yang digeledah yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Ketiganya diduga berkaitan dengan alur distribusi serta proses pemurnian emas yang kini menjadi objek penyidikan.
Pengembangan kasus ini bermula dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL bersama puluhan terdakwa lainnya.
Namun, dalam pengembangannya penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Temuan itu diperkuat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.
Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas dan kediaman di Surabaya serta Nganjuk.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
“Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal,” tegas Ade.
Editor : Zein Muhammad