Kamis, 23 Jul 2026 09:16 WIB

Bareskrim Polri Geledah 3 Perusahaan TPPU Emas Ilegal di Surabaya-Sidoarjo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Mar 2026 19:51 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan jual beli emas.

“Penyidik kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Ade menyebut tiga perusahaan yang digeledah yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Ketiganya diduga berkaitan dengan alur distribusi serta proses pemurnian emas yang kini menjadi objek penyidikan.

Pengembangan kasus ini bermula dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL bersama puluhan terdakwa lainnya.

Namun, dalam pengembangannya penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Temuan itu diperkuat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas dan kediaman di Surabaya serta Nganjuk.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

“Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal,” tegas Ade.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.