Senin, 09 Mar 2026 21:29 WIB

Lecehkan Atlet Nasional Selama 2 Tahun, Pelatih Bela Diri di Jatim Diamankan

Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih. (Foto: Dony/selalu.id).
Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Seorang pelatih bela diri asal Jawa Timur diamankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap atletnya sendiri.

Mirisnya, kasus itu dilakukan sekitar dua tahun lebih. Pelatih yang diketahui berinisial WPC (44), itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Atlet Dunia Hong Beom Seok Kenalkan Latihan HYROX di Surabaya, Tren Hybrid Fitness Makin Diminati

"Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2023 sampai 2024. Itu dilakukan di empat TKP. Ada yang di Jombang, Ngawi, kemudian Bali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).

Abast menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat laporan dari korban. Dari situlah lantas dilakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari serangkaian penyelidikan itu, kemudian yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa korban merupakan atlet nasional perempuan berusia 24 tahun. Pada saat kejadian, korban sedang dalam kondisi akan bertanding dan keluar kota.

"Atlet ini merasa terganggu sehingga berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Baru ketika jadwal pertandingan mulai tidak padat, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jatim," bebernya.

Baca Juga: Momen Polda Jatim Bagikan 600 Paket Takjil pada Pengguna Jalan di Surabaya

Ganis menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan memberikan perlindungan terhadap korban dan menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat khususnya perempuan dan anak juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

"Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti

Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.

Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta rupiah. Sementara pasal 6 mengancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Penipuan Lewat HP Kini Kian Canggih, Ini Cara Mencegahnya Kata Pakar TI Untag

Supangat menegaskan bahwa kehati-hatian menanggapi pesan dari nomor tidak dikenal menjadi benteng pertahanan utama saat ini.

Kecanduan Judi Online, Mantan Pekerja Pabrik di Mojokerto Nekat Curi Truk Crane

Pelaku diketahui berinisial H dan LH, keduanya asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

PKB Jatim Sebut Muscab Blitar Raya Digelar pada 28 Maret 2026

PKB Jawa Timur menegaskan komitmen memperkuat soliditas kader di daerah, dengan Blitar Raya diproyeksikan sebagai salah satu basis penting.

DPRD Warning Penyaluran Zakat di Surabaya Harus Tepat Sasaran, Kaum Miskin dan Rentan Prioritas

Anggota DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Ashar menegaskan pengelolaan dana zakat harus selaras dengan upaya pemerintah kota dalam menekan angka kemiskinan.

Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke

Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah rencana pembangunan depo peti kemas di luar area pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi layanan logistik.

DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Ambil Tindakan pada 7.000 PMI di Timur Tengah

Renny menegaskan perlunya langkah antisipatif yang matang, termasuk penyusunan skenario evakuasi apabila situasi semakin memburuk.