Selasa, 20 Okt 2026 05:55 WIB

Lecehkan Atlet Nasional Selama 2 Tahun, Pelatih Bela Diri di Jatim Diamankan

Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih. (Foto: Dony/selalu.id).
Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Seorang pelatih bela diri asal Jawa Timur diamankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap atletnya sendiri.

Mirisnya, kasus itu dilakukan sekitar dua tahun lebih. Pelatih yang diketahui berinisial WPC (44), itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

"Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2023 sampai 2024. Itu dilakukan di empat TKP. Ada yang di Jombang, Ngawi, kemudian Bali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).

Abast menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat laporan dari korban. Dari situlah lantas dilakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari serangkaian penyelidikan itu, kemudian yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa korban merupakan atlet nasional perempuan berusia 24 tahun. Pada saat kejadian, korban sedang dalam kondisi akan bertanding dan keluar kota.

"Atlet ini merasa terganggu sehingga berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Baru ketika jadwal pertandingan mulai tidak padat, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jatim," bebernya.

Baca Juga: Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Ganis menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan memberikan perlindungan terhadap korban dan menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat khususnya perempuan dan anak juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

"Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Tim Hukum Tersangka Kasus Seksual di Sidoarjo Minta Uji Psikiatri

Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.

Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta rupiah. Sementara pasal 6 mengancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).