Selasa, 21 Jul 2026 11:54 WIB

Lecehkan Atlet Nasional Selama 2 Tahun, Pelatih Bela Diri di Jatim Diamankan

Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih. (Foto: Dony/selalu.id).
Ditres PPA-PPO Polda Jatim saat mengungkap kasus kekerasan seksual atlet dan pelatih. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Seorang pelatih bela diri asal Jawa Timur diamankan Ditres PPA-PPO Polda Jatim setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap atletnya sendiri.

Mirisnya, kasus itu dilakukan sekitar dua tahun lebih. Pelatih yang diketahui berinisial WPC (44), itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

"Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2023 sampai 2024. Itu dilakukan di empat TKP. Ada yang di Jombang, Ngawi, kemudian Bali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).

Abast menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat laporan dari korban. Dari situlah lantas dilakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari serangkaian penyelidikan itu, kemudian yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa korban merupakan atlet nasional perempuan berusia 24 tahun. Pada saat kejadian, korban sedang dalam kondisi akan bertanding dan keluar kota.

"Atlet ini merasa terganggu sehingga berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Baru ketika jadwal pertandingan mulai tidak padat, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jatim," bebernya.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Ganis menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan memberikan perlindungan terhadap korban dan menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat khususnya perempuan dan anak juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

"Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.

Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta rupiah. Sementara pasal 6 mengancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.