Minggu, 19 Jul 2026 20:39 WIB

Kader PDIP DPRD Kediri Dilaporkan soal Ijazah Palsu, Sanksi Tegas Menanti

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono Kanang. (Dok.selalu.id).
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono Kanang. (Dok.selalu.id).

selalu.id - Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari fraksi PDIP, Agus Abadi alias AA, diduga melakukan pemalsuan dokumen negara berupa ijazah sekolah yang digunakan saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu Legislatif 2024.

Pengaduan terhadapnya diajukan ke Mapolda Jawa Timur pada Oktober 2025 lalu oleh DPD Front Komunikasi Indonesia 1 (FKI-1), sebuah organisasi masyarakat.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Menanggapi hal ini, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono Kanang, menegaskan bahwa partai akan memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

“Jika yang bersangkutan mengaku, akan segera dilakukan Proses Awal Wakil (PAW). Namun jika berbelit, proses hukum akan berlanjut,” jelas Kanang saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Kanang mengatakan bahwa saat Agus Abadi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengaduan, ia menyatakan tidak melakukan kesalahan dan yakin dengan dokumen yang dimilikinya.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Namun demikian, pihak partai telah menyampaikan bahwa jika terdapat gugatan dan terbukti bersalah, akan dilakukan pemecatan.

“Partai tegas karena bersangkutan yakin karena kalau kamu mundur silahkan mundur tidak apa-apa. Mungkin pelapor merasa diperhatikan kalau mundur sendiri dan tidak ada proses hukum. Namun jika ada proses hukum dan terbukti memalsukan ijazah, maka partai tegas terhadap kadernya dan dapat dilakukan pemecatan,” tegas Kanang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.