Kamis, 03 Sep 2026 13:06 WIB

Dukung Aturan Batas Usia Digital, Gus Halim: Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

selalu.id - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Menurut Gus Halim, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital.

Baca Juga: Bursa Ketua KONI Sidoarjo Mengerucut, Dua Bacalon Resmi Mendaftar

“Langkah pemerintah ini patut kita dukung sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja,” ujar Gus Halim kepada selalu.id, Jumat (6/3/2026) malam.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada level regulasi semata, melainkan harus disertai mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara efektif.

“Yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Ketua DPP PKB bidang Penguatan Organisasi, Legislatif dan Eksekutif itu juga menilai bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Kinerja Pelindo Semester I 2026 Tumbuh Positif, DPR RI Beri Catatan Begini

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Platform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi penggunaan internet yang sehat,” katanya.

Ia menyarankan pemerintah agar memperkuat kebijakan ini dengan strategi literasi digital nasional yang lebih masif, termasuk penyediaan panduan praktis bagi keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

“Regulasi penting, tetapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Tanpa itu, anak-anak tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” tambahnya.

Baca Juga: Dukung JFC jadi Karnaval Kelas Dunia, Komisi VII DPR RI Dorong Potensi Ekonomi Lokal Jember

Gus Halim berharap kebijakan pembatasan usia akses platform digital ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan generasi muda.

“Tujuan utamanya jelas: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, produktif, dan mendukung perkembangan mereka,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.