Jumat, 05 Jun 2026 20:10 WIB

Dugaan Fasum Dijual Kaplingan, DPRD Surabaya Minta Revisi Site Plan Vila Bukit Mas Dibatalkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Mar 2026 15:26 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok.Ade/selalu.id)
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok.Ade/selalu.id)

selalu.id – Dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bukit Mas menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendesak pengembang mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan menyusul aduan warga terkait perubahan peruntukan lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Fathoni mengatakan pihaknya menerima keluhan warga yang mempertanyakan fasum dalam site plan awal diduga beralih fungsi dan berpotensi dijual secara kaplingan.

“Kami mendapatkan aduan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum di dalam perumahan sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, pembelian rumah di sebuah kawasan tidak hanya mencakup bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung sebagaimana tercantum dalam perencanaan awal.

“Warga membeli rumah itu paket lengkap, termasuk fasilitas pendukungnya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menekankan, setiap perubahan fungsi lahan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) 2018–2038. 

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2024.

DPRD, lanjutnya, mempertanyakan apakah revisi site plan atau replaning tersebut telah mengantongi persetujuan minimal 70 persen penghuni, sebagaimana menjadi syarat administratif perubahan peruntukan.

“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70 persen warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait tidak memproses izin pendirian bangunan apabila dokumen persetujuan warga belum terpenuhi.

“Kalau dokumen persetujuan 70 persen penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung di wilayah yang dialihfungsikan itu,” katanya.

Fathoni menegaskan DPRD akan memantau persoalan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Surabaya tetap sesuai regulasi serta melindungi hak warga sebagai konsumen perumahan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya

Surabaya dipilih sebagai lokasi awal karena telah memiliki berbagai inisiatif pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.