Selasa, 20 Okt 2026 13:53 WIB

Dugaan Fasum Dijual Kaplingan, DPRD Surabaya Minta Revisi Site Plan Vila Bukit Mas Dibatalkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Mar 2026 15:26 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok.Ade/selalu.id)
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok.Ade/selalu.id)

selalu.id – Dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bukit Mas menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendesak pengembang mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan menyusul aduan warga terkait perubahan peruntukan lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Fathoni mengatakan pihaknya menerima keluhan warga yang mempertanyakan fasum dalam site plan awal diduga beralih fungsi dan berpotensi dijual secara kaplingan.

“Kami mendapatkan aduan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum di dalam perumahan sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, pembelian rumah di sebuah kawasan tidak hanya mencakup bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung sebagaimana tercantum dalam perencanaan awal.

“Warga membeli rumah itu paket lengkap, termasuk fasilitas pendukungnya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menekankan, setiap perubahan fungsi lahan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) 2018–2038. 

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2024.

DPRD, lanjutnya, mempertanyakan apakah revisi site plan atau replaning tersebut telah mengantongi persetujuan minimal 70 persen penghuni, sebagaimana menjadi syarat administratif perubahan peruntukan.

“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70 persen warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: 40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini

Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait tidak memproses izin pendirian bangunan apabila dokumen persetujuan warga belum terpenuhi.

“Kalau dokumen persetujuan 70 persen penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung di wilayah yang dialihfungsikan itu,” katanya.

Fathoni menegaskan DPRD akan memantau persoalan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Surabaya tetap sesuai regulasi serta melindungi hak warga sebagai konsumen perumahan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.