Jumat, 05 Jun 2026 09:26 WIB

Dugaan Fasum Dijual Kaplingan, DPRD Surabaya Minta Revisi Site Plan Vila Bukit Mas Dibatalkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Mar 2026 15:26 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok.Ade/selalu.id)
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok.Ade/selalu.id)

selalu.id – Dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Perumahan Vila Bukit Mas menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendesak pengembang mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan menyusul aduan warga terkait perubahan peruntukan lahan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Fathoni mengatakan pihaknya menerima keluhan warga yang mempertanyakan fasum dalam site plan awal diduga beralih fungsi dan berpotensi dijual secara kaplingan.

“Kami mendapatkan aduan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum di dalam perumahan sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, pembelian rumah di sebuah kawasan tidak hanya mencakup bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung sebagaimana tercantum dalam perencanaan awal.

“Warga membeli rumah itu paket lengkap, termasuk fasilitas pendukungnya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menekankan, setiap perubahan fungsi lahan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) 2018–2038. 

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2024.

DPRD, lanjutnya, mempertanyakan apakah revisi site plan atau replaning tersebut telah mengantongi persetujuan minimal 70 persen penghuni, sebagaimana menjadi syarat administratif perubahan peruntukan.

“Kami mempertanyakan apakah replaning itu sudah disetujui oleh 70 persen warga sekitar? Kalau tidak, maka saya berharap SKRK yang berubah fungsi itu segera dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait tidak memproses izin pendirian bangunan apabila dokumen persetujuan warga belum terpenuhi.

“Kalau dokumen persetujuan 70 persen penghuni itu tidak ditemukan, kami berharap tidak ada izin pendirian gedung di wilayah yang dialihfungsikan itu,” katanya.

Fathoni menegaskan DPRD akan memantau persoalan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Surabaya tetap sesuai regulasi serta melindungi hak warga sebagai konsumen perumahan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.