Tanggapi Moratorium Pendirian Indomaret dan Alfamart, Apindo: Baru Wacana Pak Menteri Saja
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 28 Feb 2026 12:13 WIB
selalu.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi wacana penghentian izin pembukaan gerai baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Organisasi pengusaha itu menilai, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur moratorium tersebut.
Baca Juga: Alasan di Balik Izin Indomaret-Alfamart yang Distop
Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Apindo, Arief Budiman, menegaskan informasi yang beredar masih belum pasti resmi. Hanya sebatas pernyataan menteri dan belum berbentuk aturan tertulis.
“Belum ada peraturan kok. Itu baru wacana Pak Menteri saja,” ujar Arief, Jumat (28/2/2026).
Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan investasi. Ia mengingatkan agar wacana yang belum memiliki dasar regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Apindo, lanjut Arief, pada prinsipnya akan patuh jika pemerintah daerah (Pemda) benar-benar menerbitkan kebijakan moratorium. Namun selama belum ada aturan resmi, proses perizinan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Desas-desus Izin Indomaret dan Alfamart Distop, Benarkah?
Ia mencontohkan, beberapa daerah memang telah lebih dulu membatasi operasional ritel modern. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan toko kelontong milik warga.
“Beberapa daerah sudah menerapkan seperti bali. Indomaret dan alfamart. Circle-K tidak boleh beroperasi kecuali di kota. Jadi toko warga bisa bertahan,”katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sejumlah kepala daerah tengah mempertimbangkan moratorium izin gerai baru ritel modern.
Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup
Ia menyampaikan, langkah itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran izin serta kekhawatiran dampaknya terhadap UMKM dan warung tradisional.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengkaji pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur penataan pasar tradisional dan toko modern. Regulasi tersebut kerap menjadi rujukan dalam pengaturan jarak dan zonasi ritel modern dengan pasar rakyat.
Editor : Redaksi