Kamis, 04 Jun 2026 10:32 WIB

Tanggapi Moratorium Pendirian Indomaret dan Alfamart, Apindo: Baru Wacana Pak Menteri Saja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 28 Feb 2026 12:13 WIB
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).

selalu.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi wacana penghentian izin pembukaan gerai baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Organisasi pengusaha itu menilai, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur moratorium tersebut.

Baca Juga: Jaga Iklim Usaha dan Investasi, Pemkot Mojokerto Awasi Perizinan hingga Administrasi

Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Apindo, Arief Budiman, menegaskan informasi yang beredar masih belum pasti resmi. Hanya sebatas pernyataan menteri dan belum berbentuk aturan tertulis.

“Belum ada peraturan kok. Itu baru wacana Pak Menteri saja,” ujar Arief, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan investasi. Ia mengingatkan agar wacana yang belum memiliki dasar regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Apindo, lanjut Arief, pada prinsipnya akan patuh jika pemerintah daerah (Pemda) benar-benar menerbitkan kebijakan moratorium. Namun selama belum ada aturan resmi, proses perizinan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Alasan di Balik Izin Indomaret-Alfamart yang Distop

Ia mencontohkan, beberapa daerah memang telah lebih dulu membatasi operasional ritel modern. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan toko kelontong milik warga.

“Beberapa daerah sudah menerapkan seperti bali. Indomaret dan alfamart. Circle-K tidak boleh beroperasi kecuali di kota. Jadi toko warga bisa bertahan,”katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sejumlah kepala daerah tengah mempertimbangkan moratorium izin gerai baru ritel modern. 

Baca Juga: Desas-desus Izin Indomaret dan Alfamart Distop, Benarkah?

Ia menyampaikan, langkah itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran izin serta kekhawatiran dampaknya terhadap UMKM dan warung tradisional.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengkaji pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur penataan pasar tradisional dan toko modern. Regulasi tersebut kerap menjadi rujukan dalam pengaturan jarak dan zonasi ritel modern dengan pasar rakyat.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.