Sabtu, 28 Feb 2026 15:35 WIB

Tanggapi Moratorium Pendirian Indomaret dan Alfamart, Apindo: Baru Wacana Pak Menteri Saja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 28 Feb 2026 12:13 WIB
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).

selalu.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi wacana penghentian izin pembukaan gerai baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Organisasi pengusaha itu menilai, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur moratorium tersebut.

Baca Juga: Alasan di Balik Izin Indomaret-Alfamart yang Distop

Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Apindo, Arief Budiman, menegaskan informasi yang beredar masih belum pasti resmi. Hanya sebatas pernyataan menteri dan belum berbentuk aturan tertulis.

“Belum ada peraturan kok. Itu baru wacana Pak Menteri saja,” ujar Arief, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan investasi. Ia mengingatkan agar wacana yang belum memiliki dasar regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Apindo, lanjut Arief, pada prinsipnya akan patuh jika pemerintah daerah (Pemda) benar-benar menerbitkan kebijakan moratorium. Namun selama belum ada aturan resmi, proses perizinan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Desas-desus Izin Indomaret dan Alfamart Distop, Benarkah?

Ia mencontohkan, beberapa daerah memang telah lebih dulu membatasi operasional ritel modern. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan toko kelontong milik warga.

“Beberapa daerah sudah menerapkan seperti bali. Indomaret dan alfamart. Circle-K tidak boleh beroperasi kecuali di kota. Jadi toko warga bisa bertahan,”katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sejumlah kepala daerah tengah mempertimbangkan moratorium izin gerai baru ritel modern. 

Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Ia menyampaikan, langkah itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran izin serta kekhawatiran dampaknya terhadap UMKM dan warung tradisional.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengkaji pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur penataan pasar tradisional dan toko modern. Regulasi tersebut kerap menjadi rujukan dalam pengaturan jarak dan zonasi ritel modern dengan pasar rakyat.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ecoton Digandeng SD Muhammadiyah 3 Ikrom Gelar Ramadhan Ramah Lingkungan

Koordinator Zero Waste Cities Ecotonmenjelaskan bahwa sampah organik mendominasi hingga 40-60?ri total sampah di daerah ini.

Merawat Ingatan dari Rumah Radio Bung Tomo yang Dirobohkan

Komersialisasi ruang historis tanpa narasi pelestarian, adalah pemutusan ingatan generasi muda terhadap akar keberanian bangsanya. 

Mirip Kapal Pesiar, Masjid Ar Rahman di Mojokerto Miliki Filosofi Mendalam

Tak hanya luar, bagian dalam juga diberi desain layaknya kapal yang lengkap dengan kompas, alat kemudi kapal hingga jangkar.

Tasyakuran HUT Ke-52, SIER Tegaskan Komitmen Naik Kelas dan Berkelanjutan

Rizka menegaskan bahwa usia 52 tahun menjadi pijakan penting bagi SIER untuk terus naik kelas.

Upaya Gerakkan UMKM, Walikota Mojokerto Ning Ita Buka Pasar Takjil Ramadan 1447 H

Selain menjadi pusat kuliner Ramadan, Pasar Takjil Ketidur juga menjadi wadah kreasi seni masyarakat.

DPRD Jatim Bagikan Ribuan Paket Takjil saat Hujan Deras di Surabaya

Ali Kuncoro mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tujuh agenda sosial dan keagamaan rutin yang disusun setiap tahun di bulan suci Ramadan.