Jumat, 04 Sep 2026 22:23 WIB

Tanggapi Moratorium Pendirian Indomaret dan Alfamart, Apindo: Baru Wacana Pak Menteri Saja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 28 Feb 2026 12:13 WIB
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).

selalu.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi wacana penghentian izin pembukaan gerai baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Organisasi pengusaha itu menilai, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur moratorium tersebut.

Baca Juga: Jaga Iklim Usaha dan Investasi, Pemkot Mojokerto Awasi Perizinan hingga Administrasi

Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Apindo, Arief Budiman, menegaskan informasi yang beredar masih belum pasti resmi. Hanya sebatas pernyataan menteri dan belum berbentuk aturan tertulis.

“Belum ada peraturan kok. Itu baru wacana Pak Menteri saja,” ujar Arief, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan investasi. Ia mengingatkan agar wacana yang belum memiliki dasar regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Apindo, lanjut Arief, pada prinsipnya akan patuh jika pemerintah daerah (Pemda) benar-benar menerbitkan kebijakan moratorium. Namun selama belum ada aturan resmi, proses perizinan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Alasan di Balik Izin Indomaret-Alfamart yang Distop

Ia mencontohkan, beberapa daerah memang telah lebih dulu membatasi operasional ritel modern. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan toko kelontong milik warga.

“Beberapa daerah sudah menerapkan seperti bali. Indomaret dan alfamart. Circle-K tidak boleh beroperasi kecuali di kota. Jadi toko warga bisa bertahan,”katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sejumlah kepala daerah tengah mempertimbangkan moratorium izin gerai baru ritel modern. 

Baca Juga: Desas-desus Izin Indomaret dan Alfamart Distop, Benarkah?

Ia menyampaikan, langkah itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran izin serta kekhawatiran dampaknya terhadap UMKM dan warung tradisional.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengkaji pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur penataan pasar tradisional dan toko modern. Regulasi tersebut kerap menjadi rujukan dalam pengaturan jarak dan zonasi ritel modern dengan pasar rakyat.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.