Selasa, 20 Okt 2026 04:04 WIB

Tanggapi Moratorium Pendirian Indomaret dan Alfamart, Apindo: Baru Wacana Pak Menteri Saja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 28 Feb 2026 12:13 WIB
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).
Ilustrasi (Dok AI/istimewa).

selalu.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi wacana penghentian izin pembukaan gerai baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Organisasi pengusaha itu menilai, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur moratorium tersebut.

Baca Juga: Promo Beras September 2026: Banyak Diskon Gila-gilaan Bunda, Segera Beli

Wakil Ketua Bidang Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Apindo, Arief Budiman, menegaskan informasi yang beredar masih belum pasti resmi. Hanya sebatas pernyataan menteri dan belum berbentuk aturan tertulis.

“Belum ada peraturan kok. Itu baru wacana Pak Menteri saja,” ujar Arief, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan investasi. Ia mengingatkan agar wacana yang belum memiliki dasar regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Apindo, lanjut Arief, pada prinsipnya akan patuh jika pemerintah daerah (Pemda) benar-benar menerbitkan kebijakan moratorium. Namun selama belum ada aturan resmi, proses perizinan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Jaga Iklim Usaha dan Investasi, Pemkot Mojokerto Awasi Perizinan hingga Administrasi

Ia mencontohkan, beberapa daerah memang telah lebih dulu membatasi operasional ritel modern. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan toko kelontong milik warga.

“Beberapa daerah sudah menerapkan seperti bali. Indomaret dan alfamart. Circle-K tidak boleh beroperasi kecuali di kota. Jadi toko warga bisa bertahan,”katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sejumlah kepala daerah tengah mempertimbangkan moratorium izin gerai baru ritel modern. 

Baca Juga: Alasan di Balik Izin Indomaret-Alfamart yang Distop

Ia menyampaikan, langkah itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran izin serta kekhawatiran dampaknya terhadap UMKM dan warung tradisional.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengkaji pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mengatur penataan pasar tradisional dan toko modern. Regulasi tersebut kerap menjadi rujukan dalam pengaturan jarak dan zonasi ritel modern dengan pasar rakyat.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).