Kamis, 04 Jun 2026 15:37 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto Kandas di Putusan Sela

Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin Usai menghadiri Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin Usai menghadiri Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sidang gugatan Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (25/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat. Dengan demikian, PN Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Momen Bupati Fawait Resmikan Rute Penerbangan Jember–Surabaya di Hari Lahir Pancasila

Perkara yang teregister dengan Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jember itu diputus dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Kompetensi Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Mohammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.

“Tidak ada yang luar biasa, sudah saya perkirakan putusannya pasti menolak. Gugatannya terlalu prematur dan banyak cacatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut, maka gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Wabup Djoko Susanto otomatis tidak dapat dilanjutkan.

“Gugatan balik Pak Djoko sama saja, banyak cacatnya. PN Jember tidak berwenang mengadili karena ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Husni.

Baca Juga: 777 Pejabat Pendidikan di Jember Dilantik, Begini Pesan Tegas Gus Fawait

Pihaknya mengatakan bahwa sebagian materi gugatan, juga masuk dalam ranah sengketa kewenangan yang menjadi domain atasan para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Husni menyampaikan latar belakang gugatan

perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Djoko Susanto sebagai tergugat dan Muhammad Fawait sebagai turut tergugat.

"Agus ini menyoroti isu ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati dalam memimpin Jember. Isu tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan antara Pak Fawait dan Pak Djoko sebelum keduanya terpilih dalam pemilihan kepala daerah," papar Husni.

Baca Juga: Perketat Pengelolaan Sampah, Bupati Jember Instruksikan Pengurangan Penggunaan Plastik

Dalam proses persidangan, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Muhammad Fawait. Sementara Agus Mashudi kemudian diposisikan sebagai tergugat dua dalam perkara rekonvensi tersebut.

Dalam gugatan baliknya, Djoko menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25,5 miliar, yang terdiri dari Rp24,5 miliar biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Namun dengan putusan sela ini, seluruh proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jember dipastikan tidak berlanjut, kecuali para pihak menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan ke peradilan yang dinilai berwenang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.