Selasa, 21 Jul 2026 13:27 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto Kandas di Putusan Sela

Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin Usai menghadiri Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin Usai menghadiri Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sidang gugatan Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (25/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat. Dengan demikian, PN Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

Perkara yang teregister dengan Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jember itu diputus dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Kompetensi Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Mohammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.

“Tidak ada yang luar biasa, sudah saya perkirakan putusannya pasti menolak. Gugatannya terlalu prematur dan banyak cacatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut, maka gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Wabup Djoko Susanto otomatis tidak dapat dilanjutkan.

“Gugatan balik Pak Djoko sama saja, banyak cacatnya. PN Jember tidak berwenang mengadili karena ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Husni.

Baca Juga: Bupati Jember Fawait Pastikan Pendidikan Berkualitas Bagi Anak-anak Keluarga Miskin

Pihaknya mengatakan bahwa sebagian materi gugatan, juga masuk dalam ranah sengketa kewenangan yang menjadi domain atasan para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Husni menyampaikan latar belakang gugatan

perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Djoko Susanto sebagai tergugat dan Muhammad Fawait sebagai turut tergugat.

"Agus ini menyoroti isu ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati dalam memimpin Jember. Isu tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan antara Pak Fawait dan Pak Djoko sebelum keduanya terpilih dalam pemilihan kepala daerah," papar Husni.

Baca Juga: Bupati Jember Fawait Pastikan Beasiswa Pendidikan pada Anak Guru Ngaji dan Ketua Pengajian

Dalam proses persidangan, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Muhammad Fawait. Sementara Agus Mashudi kemudian diposisikan sebagai tergugat dua dalam perkara rekonvensi tersebut.

Dalam gugatan baliknya, Djoko menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25,5 miliar, yang terdiri dari Rp24,5 miliar biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Namun dengan putusan sela ini, seluruh proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jember dipastikan tidak berlanjut, kecuali para pihak menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan ke peradilan yang dinilai berwenang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.