Jumat, 04 Sep 2026 14:26 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto Kandas di Putusan Sela

Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin Usai menghadiri Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin Usai menghadiri Sidang Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sidang gugatan Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (25/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat. Dengan demikian, PN Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Samakan Persepsi, Gus Fawait Minta Homecare Jember Tak Salah Sasaran

Perkara yang teregister dengan Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jember itu diputus dengan amar putusan sebagai berikut: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Kompetensi Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Mohammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut.

“Tidak ada yang luar biasa, sudah saya perkirakan putusannya pasti menolak. Gugatannya terlalu prematur dan banyak cacatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut, maka gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Wabup Djoko Susanto otomatis tidak dapat dilanjutkan.

“Gugatan balik Pak Djoko sama saja, banyak cacatnya. PN Jember tidak berwenang mengadili karena ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Husni.

Baca Juga: Lewat Peta Cinta, Pemkab Jember Sediakan Cetak KTP Gratis dan Cepat di Kecamatan

Pihaknya mengatakan bahwa sebagian materi gugatan, juga masuk dalam ranah sengketa kewenangan yang menjadi domain atasan para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Husni menyampaikan latar belakang gugatan

perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Djoko Susanto sebagai tergugat dan Muhammad Fawait sebagai turut tergugat.

"Agus ini menyoroti isu ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati dalam memimpin Jember. Isu tersebut dikaitkan dengan dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan antara Pak Fawait dan Pak Djoko sebelum keduanya terpilih dalam pemilihan kepala daerah," papar Husni.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Jember, Gus Fawait: Keamanan jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Dalam proses persidangan, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Muhammad Fawait. Sementara Agus Mashudi kemudian diposisikan sebagai tergugat dua dalam perkara rekonvensi tersebut.

Dalam gugatan baliknya, Djoko menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25,5 miliar, yang terdiri dari Rp24,5 miliar biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Namun dengan putusan sela ini, seluruh proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jember dipastikan tidak berlanjut, kecuali para pihak menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan ke peradilan yang dinilai berwenang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Harga Emas Antam Hari Ini: Jumat Ceria Bunda, Naik Lagi Harganya

Dengan demikian, terdapat selisih (spread) sebesar Rp 147.000 per gram antara harga beli dan harga jual kembali hari ini.